DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kesehatan Kerja RI telah mengkonfirmasi bahwa 49 Warga Negara Asing (WNA) yang masuk melalui Bandar Udara Haluoleo Kabupaten Konawe Selatan pada Minggu 15 Maret 2020 bukan pekerja yang mengurus perpanjangan kerja.
“Kalau mereka urus perpanjangan kerja harus melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja di Daerah, tapi kita tidak pernah keluarkan, saya juga sudah melakukan pengecakan di Kementerian tapi data mereka tidak ada,” tutur Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr Saemu Alwi saat berbincang dengan TOPIKSULTRA.com 16 Maret dini hari.
Saemu Alwi juga mengungkapakan, sesuai himbauan Kementerian Ketenagakerjaan, sejak Februari 2020 tidak diizinkan pekerja dari Cina masuk dan kerja di Indonesia termasuk di Sultra.
“Adapun WNA itu adalah pekerja baru maka seharusnya datanya ada di pusat, tapi faktanya mereka tidak punya data sama sekali sebagai pekerja,” ucapnya.
Diketahui 49 WNA yang masuk melalui Bandara Haluoleo adalah Warga Negara Asing asal Cina bekerja di Perusahaan Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) yang beroperasi di Kabupaten Konawe. Sebelumnya Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam menyampaikan WNA yang masuk melalui Bandara Haluoleo adalah pekerja yang mengurus perpanjangan visa di Jakarta.
“Mereka ini bukan dari Cina, tetapi mereka urus izin kerja, memperpanjang kontrak di Jakarta dan kembali ke Morosi lagi,” tuturnya.
Merdisyam juga menuturkan jika rombongan WNA itu telah dilengkapi surat keterangan dari karantina kesehatan dan perizinan dari imigrasi sebelum tiba di Kendari.
“Kita sudah jelaskan, jadi jangan adalagi postingan postingan yang dapat meresahkan masyarakat. Seperti ini kita pantau kalau ada unsur pidana maka akan kita proses hukum,” katanya, menegaskan.(ts)