logo
×

Selasa, 10 Maret 2020

Korlabi: Ali Ngabalin Jangan Asal Jeplak, Regulasi Mana Yang Sebut CEO IKN Hak Prerogatif Presiden?

Korlabi: Ali Ngabalin Jangan Asal Jeplak, Regulasi Mana Yang Sebut CEO IKN Hak Prerogatif Presiden?

DEMOKRASI.CO.ID - Mujahid 212 mempertanyakan regulasi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin soal Kepala Otoritas Ibu Kota Negara (IKN).

Pertanyaan itu muncul setelah Ali Ngabalin menyebut bahwa pemilihan seseorang sebagai Kepala Otoritas IKN merupakan hak prerogatif presiden.

Apalagi, Ali Ngabalin menyebut jika yang terpilih adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, maka itu merupakan hak dari Jokowi.

"Di mana regulasi atau perundang-undangannya mengangkat kepala badan otoritas atau CEO IKN adalah hak prerogatif presiden?" ujar Ketua Koordinator Laporan Bela Islam (Korlabi), Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/3).

Pertanyaan atas pernyataan Ali Ngabalin tersebut semakin mencuat lantaran Presiden Jokowi belum memiliki UU terkait rencana pemindahan Ibukota dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“UU yang mana. Apakah sudah ada UU IKN? (Ali) Ngabalin jangan asal jeplak!" pungkas Damai.(rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: