logo
×

Kamis, 12 Maret 2020

Langsung ke Rekening Sekolah, Kini Penyaluran Dana BOS Antitelat

Langsung ke Rekening Sekolah, Kini Penyaluran Dana BOS Antitelat

DEMOKRASI.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mencatat penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) di tahun 2019 sering kali terlambat sampai ke sekolah sehingga mengganggu proses belajar siswa. Hal ini juga turut dirasakan oleh sekolah-sekolah di Makassar

"Saya kurang tahu persis yah kalau di daerah lain, yang kami rasakan di Makassar seperti itu. Nggak tahu mandeknya di mana aliran dana, yang jelas, pihak sekolah sebagai end user yah (menerima dana) itu di akhir triwulan. Satu hingga dua minggu kami (juga) harus menyelesaikan administrasi pelaporan itu," ujar Kepala Sekolah SMP 3 Makassar Kaswadi, dihubungi detikcom, Kamis (12/3/2020).

Ia mengatakan pihak sekolah sering kali mengalami kesulitan untuk mencari dana untuk membiayai segala kegiatan sekolah yang tidak mungkin berhenti. Mulai dari untuk penggajian guru honor, kegiatan siswa, rehabilitasi sekolah, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Namun, lanjut Kaswadi, kini rata-rata sekolah di Makassar sudah menerima dana BOS sejak pertengahan bulan Februari. Hal ini merupakan turunan dari kebijakan Kemendikbud yang langsung menyalurkan dana BOS langsung ke rekening sekolah tanpa melalui rekening kas umum daerah.

"Tahun ini kan lebih awal, seharusnya kan kalau mau lebih bagus lagi di awal tahun. Ini lumayan bagus. Paling tidak untuk kegiatan di bulan Februari, Maret, dan April, kami tidak pusing lagi karena ada dananya," ujar Kaswadi.

Karena kan sudah habis triwulannya dan harus dilaporkan. Dana yang cair harus dilaporkan penggunaannya. Di tahun ini, karena lebih awal, tentu kami akan sudah leluasa, tidak pusing lagi mau ke mana lagi ini mencari uangnya karena sudah ada di rekening sekolah," jelasnya.

Lebih lanjut Kaswadi menjelaskan banyak menggunakan dana BOS untuk proses belajar mengajar siswa, kegiatan ekstrakurikuler, dan lomba-lomba yang diikuti siswa. Ia juga mengatakan penggunaan dana BOS itu selaras dengan petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikbud dan rencana kegiatan dan anggaran sekolah selama setahun.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: