logo
×

Kamis, 12 Maret 2020

Lawan Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Serahkan 150 Bukti di Praperadilan

Lawan Eks Sekretaris MA Nurhadi, KPK Serahkan 150 Bukti di Praperadilan

DEMOKRASI.CO.ID - KPK menyerahkan 150 bukti di dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris MA Nurhadi cs. Bukti itu dibawa dengan koper. Nurhadi hingga saat ini masih buron.

"Total nya bisa kurang lebih 150 lah gitu," kata anggota biro hukum KPK Togi Sirait, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2020).

Bukti tersebut dibawa KPK dengan koper. Togi menjelaskan bukti tersebut berupa dokumen yang membuktikan SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan telah dikirim KPK ke alamat Nurhadi.

"Sesuai yang dimintakan, ketika dia menyatakan SPDP tidak diterima langsung segala macam, toh tanda terima kita serahkan. Ketika dibilang, SPDP-nya yaitu berkas nya ke orang yang nggak sesuai padahal nyatanya juga di alamatnya dia diterima orang yang tinggal di rumahnya," ucapnya.

Ia menjelaskan, KPK sudah menyampaikan SPDP itu ke beberapa alamat Nurhadi. Tak hanya itu KPK mengaku SPDP itu dikirim dalam rentang waktu 7 hari sesuai peraturan Mahkamah Konstitusi.

"Rata-rata kita membuktikan bahwa tindakan kita sudah sesuai dengan peraturan dan semua pemberitahuan sudah disampaikan dalam waktu kurang dari 7 hari sesuai putusan MK. Dan disampaikan ke semua tempat yang kita tahu bahwa itu adalah tempatnya para pemohon," ujarnya.

Nggak cuma dikirim begitu saja, tapi kita sampai ke rumah yang dia tinggalin. Yang tidak dia tinggalin pun kita kirimkan karena kita tahu, oh ini alamatnya dia juga. Terus kita juga membuktikan bahwa penetapan tersangka itu sudah diturunkan dengan 2 bukti permulaan yang cukup lebih dari dua bukti," imbuhnya.

Seperti diketahui, Nurhadi, Rezky Herbiyono (menantu Nurhadi), dan Hiendra Soenjoto (Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal/MIT) mengajukan praperadilan meminta status tersangka dibatalkan. Mereka menganggap KPK juga tidak memberikan SPDP secara langsung kepada Nurhadi dan tersangka lainnya.

"Sehingga sudah seharusnya penetapan tersangka terhadap pemohon harus dinyatakan tidak sah dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikat," ujar kata penasihat hukum Nurhadi cs, Iqnatius Supriyadi, saat sidang di PN Jaksel, Senin (9/3).(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: