logo
×

Minggu, 29 Maret 2020

Mendagri Persilakan Pemda Tetapkan Status Darurat Bencana Covid-19

Mendagri Persilakan Pemda Tetapkan Status Darurat Bencana Covid-19

DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran bernomor 440/2622/SJ mengenai pembentukan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19.

Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona, serta menindaklanjuti Kepres 9/2020 tentang perubahan atas keputusan presiden nomor 7/2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan virus corona dan Permendagri 20/2020 tentang percepatan penanganan virus corona di lingkungan pemerintah daerah.

Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, Pemda dalam hal ini Gubernur, Bupati, dan Walikota dapat menetapkan status keadaan darurat siaga bencana Covid-19 dan/atau keadaan tanggap darurat bencana Covid-19 di tingkat provinsi, kabupaten kota dengan mempertimbangkan beberapa hal.

“Penetapan status darurat siaga bencana atau tanggap darurat bencana harus didasarkan pada kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19 yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan kabupaten, kota, provinsi,” tulis Tito dalam surat edaran yang diterbitkan Kemendagri, Minggu (29/3).

Penetapan status tanggap darurat corona ini harus didasari dengan kajian mengenai kondisi daerah setempat dalam penanganan wabah Covid-19.

“Setelah dilakukan kajian atau penilaian kondisi daerah perihal penyebaran Covid-19, Gubernur, Bupati/Walikota menetapkan status bencana Covid-19,” ujarnya.

Tito juga menegaskan dalam hal perumusan kebijakan penanganan dampak penularan Covid-19, Pemda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah harus melakukan beberapa langkah arahan pemerintah.

“Analisa yang matang, mendalam, dan berdasarkan evidence-based untuk memperhitungkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul di masyarakat, serta memastikan keamanan dan keselamatan tenaga penyedia layanan kesehatan sebagai garda terdepan serta memberikan layanan bagi masyarakat sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM),” paparnya.

Selain itu, pemerintah daerah juga harus menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan fasilitas kesehatan yang dimiliki.

“Antara lain bekerja sama dengan rumah sakit swasta sebagai rujukan penderita Covid-19, menambah ruang isolasi di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan dan pendukung lainnya, serta meningkatkan kapasitas Puskesmas atau layanan kesehatan primer untuk berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19,” tandasnya. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: