logo
×

Sabtu, 28 Maret 2020

Ombudsman Sentil Kementerian Luhut yang Masih Konpers Tatap Muka di Tengah Wabah Corona

Ombudsman Sentil Kementerian Luhut yang Masih Konpers Tatap Muka di Tengah Wabah Corona

DEMOKRASI.CO.ID -  Ombudsman Republik Indonesia menemukan bahwa di tengah upaya menghambat dan menghentikan sebaran wabah virus Covid-19 masih ada beberapa pejabat tinggi negara yang menyelenggarakan acara seremonial serta mengundang Media untuk meliput.

Menurut Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie praktik seperti itu jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Joko Widodo untuk tidak menyelenggarakan acara yang dapat memicu berkumpulnya orang dalam jumlah banyak sehingga meningkatkan risiko penularan Covid-19.

Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan kepada seluruh pejabat tinggi negara, kepala daerah, dan pejabat daerah untuk menghentikan kegiatan seremonial dan acara lain yang dapat mengundang keramaian.

Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan acara seremoni yang menyebabkan keramaian merupakan kegiatan berisiko tinggi menyebarkan Covid-19 serta membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat luas. Oleh karenanya tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi.

Dalam kondisi darurat wabah seperti saat ini, semestinya acara seremonial ditiadakan. Tidak perlu mengundang awak Media untuk meliput. Anggaran dan sumberdaya yang terlibat akan lebih bermanfaat dialihkan untuk mendukung upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan untuk perawatan pasien yang terjangkit Covid-19.

Apabila ada kegiatan yang sangat penting untuk dipublikasikan, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan agar memanfaatkan teknologi informasi, yaitu melalui live streaming, tanpa mengundang awak Media untuk hadir secara fisik guna meliput.

Kepada seluruh pemimpin redaksi, Ombudsman Republik Indonesia mengimbau selama kondisi darurat wabah Covid-19 masih berlangsung, agar mengabaikan segala undangan peliputan secara fisik. Kesehatan dan keselamatan jurnalis dan awak Media wajib menjadi prioritas untuk dilindungi.

Sebelumnya, Aliansi Jurnalis Independen Jakarta mengecam kegiatan tatap muka yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Dan Investasi ketika konferensi pers tentang penyerahan bantuan dari Tiongkok kepada pemerintah Indonesia, pagi tadi. Acara tersebut berlangsung di gudang Angkasa Pura Kargo 530 (Cargo Area) Bandara Soekarno Hatta, Tangerang.

Berdasarkan pantauan AJI Jakarta, jurnalis yang hadir tidak dalam posisi menjaga jarak aman, pun demikian bagi narasumber yang hadir di acara tersebut.

Pengumpulan massa seperti ini dinilai AJI Jakarta kontraproduktif dengan imbauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 serta Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Covid-19 yang di antaranya menggarisbawahi pentingnya menjaga jarak fisik.

Pelanggaran atas hal ini dinilai AJI Jakarta bisa diancam pidana satu tahun penjara karena dianggap menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: