logo
×

Sabtu, 28 Maret 2020

Payakumbuh Partial Lockdown! Pendatang dari Daerah yang Kena Corona Dilarang Masuk

Payakumbuh Partial Lockdown! Pendatang dari Daerah yang Kena Corona Dilarang Masuk

DEMOKRASI.CO.ID - Wali Kota Payakumbuh Sumatera Barat Riza Falepi memutuskan mengambila kebijakan partial lockdown, melarang orang dari daerah terjangkiti virus corona (Covid-19) masuk ke kota yang dipimpinnya. 

Riza mengambil keputusan itu setelah melakukan pertemuan dengan tokoh masyarakat dan Gugus Tugas Covid-19 Payakumbuh.

Artinya, warga dari daerah yang di daerahnya sudah ada kasus positif Covid-19 tidak dibolehkan masuk ke Kota Payakumbuh. Hal itu termuat dalam poin tiga Instruksi Wali Kota Payakumbuh Nomor 5 Tahun 2020 yang diterbitkan Riza Falepi, Jumat (27/3).

Seperti diketahui, di Sumbar, pasien positif corona berasal dari Kota Padang, Bukittinggi, Kabupaten Pesisir Selatan dan Tanah Datar. Sedangkan di provinsi tetangga, Riau juga terdapat kasus pasien positif Covid-19.

Dalam menjalankan Instruksi tentang Pembatasan dan Pengetatan Aktivitas Warga dan Aksesibilitas Keluar Masuk Kota Payakumbuh itu, Sekko Payakumbuh bertugas mengatur atau memimpin korrdinasi sumber daya tenaga harian lepas (THL), aparat TNI dan Polri serta relawan.

Tim Gugus Tugas mendirikan posko pemantauan pada titik yang telah ditetapkan, melakukan pendataan dan menindaklanjuti semua kasus.

"Izin khusus keperluan keluar masuk darurat bisa diberikan masing-masing pimpinan forkompimda terhadap bawahannya dan dikoordinasikan ke posko penanggulangan Covid-19," kata Riza dalam instruksi tersebut.

Untuk kebutuhan bahan kebutuhan pokok, Riza melarang bongkar muat langsung ke pasar. Kendaraan diarahkan ke titik-titik di sepanjang jalan lingkar utara dan disterilisasi sebelum didistribusikan ke pasar.

"Kota Payakumbuh untuk sementara tertutup bagi pendatang dan orang yang datang dari luar Payakumbuh. Sehingga camat, lurah dan pengurus RT dan RW melakukan pemantauan setiap tamu atau pendatang baru," tegasnya.

Dalam instruksi itu, dijelaskan bahwa bagi para pendatang dan warga dari daerah terjangkiti Covid-19 yang lolos masuk, maka diwajibkan melapor serta memeriksakan diri ke Posko Covid-19 di wilayah masing-masing. Setelah itu, melakukan prosedur isolasi mandiri.

"Camat dan lurah bersama-sama pengurus RT dan RW agar proaktif mendorong masyarakat tinggal di rumah, melarang pertemuan, dan khusus penduduk berusia 60 tahun ke atas agar tetap di rumah," ujar Riza.

Selanjutnya, Dinas Sosial bersama camat, lurah dan ormas serta komponen masyarakat diminta bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan penanganan dampak sosial dan dampak ekonomi yang ditimbulkan. Lalu, memperbanyak zakat, infak dan sedekah dari masyarakat serta optimalisasi penggunaan anggaran dinas sosial.

"Satpol PP dan aparat akan melakukan pengetatan dan boleh memperintahkan pembubaran pertemuan dan menyuruh kembali ke rumah masing-masing," imbuhnya. (jpnn/padangekspres)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: