logo
×

Selasa, 31 Maret 2020

Tak Terima Dicerai UAS, Mellya Minta Keadilan ke MA

Tak Terima Dicerai UAS, Mellya Minta Keadilan ke MA

DEMOKRASI.CO.ID - Permohonan banding Mellya Juniarti ditolak Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Pekanbaru. Mellya pun melayangkan kasasi mencari keadilan hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) agar tidak jadi cerai dengan Ustaz Abdul Somad Batubara atau yang populer disebut UAS.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Bangkinang yang dikutip detikcom, Selasa (31/3/2020), permohonan kasasi Mellya sudah dilayangkan sejak 17 Maret 2020. Adapun berkas memori kasasi diterima PA Bangkinan pada Senin (30/3) kemarin.

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, dikaruniai seorang anak.

Rumah tangga keduanya belakangan diterpa masalah. Pada penghujung 2019, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menceraikan keduanya.

Perceraian itu dikuatkan oleh PTA Pekanbaru dengan menyatakan kondisi rumah tangga Mellya-UAS sudah sedemikian rupa sehingga sangat sulit untuk dapat dipertahankan. Oleh karenanya untuk perceraian Mellya-UAS tersebut dapat dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

"Dengan demikian permohonan perceraian Pemohon tersebut dapat dikabulkan," ujar majelis dengan ketua Endang Muchlish dengan anggota Rusdi dan Lisdar.

Endang-Rusdi-Lisdar mempertimbangkan alasan perceraian itu, adalah:

-Keduanya sudah tidak tinggal serumah lagi sejak bulan Juli 2016;
-Keduanya sudah tidak ada komunikasi yang baik lagi;
-Keduanya sudah meninggalkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri;
-Keduanya sudah diupayakan perdamaian, baik oleh keluarga, mediator maupun oleh Majelis Hakim pada setiap persidangan, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

Dalam permohonannya, Mellya meminta uang mut'ah sebesar Rp 1 miliar. Sebab UAS dinilai sebagai publik figur sehingga mampu membayar uang 'mut'ah" tersebut. Namun majelis hakim menilai kemampuan UAS sebesar Rp 30 juta. Selain itu, UAS juga dihukum:

-Nafkah selama iddah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
-Biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama masa iddah sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)

"Putusan mengenai nafkah, maskan dan kiswah tersebut apabila digabungkan akan berjumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan besaran sejumlah itu dipandang cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri selama 3 bulan masa iddah," ujar majelis tinggi.[dtk]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: