DEMOKRASI.CO.ID - Ramadan tahun ini bakal terasa berbeda bila dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Tidak akan ada salat Tarawih berjamaah, tadarus di masjid, buka bersama (bukber), hingga sahur on the road (SOTR). Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 yang diterbitkan kemarin (6/4), aktivitas-aktivitas keagamaan tersebut diminta untuk ditiadakan.
Surat edaran itu tidak hanya mengatur soal ibadah di bulan Ramadan. Tetapi juga terkait dengan pembayaran dan penyaluran zakat serta ibadah 1 Syawal atau Lebaran.
”Surat edaran ini memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam,” kata Menteri Agama Fachrul Razi kemarin.
Surat edaran tersebut, jelas Fachrul, sekaligus bertujuan mencegah dan mengurangi persebaran Covid-19. Dia mengungkapkan, surat edaran itu ditujukan kepada jajaran Kemenag pusat sampai daerah. Sehingga diharapkan bisa menjadi panduan untuk masyarakat umum.
Sepanjang Ramadan, banyak kegiatan ibadah berjamaah atau menghadirkan banyak orang. Misalnya salat Tarawih, bukber, dan pesantren kilat atau sejenisnya. Kegiatan-kegiatan tersebut tetap boleh dilakukan asal di rumah masing-masing.
Kemenag juga menganjurkan agar masyarakat membayarkan zakat harta sebelum bulan puasa. Dengan demikian, zakat mal itu bisa segera didistribusikan untuk membantu masyarakat yang terdampak Covid-19 secara langsung maupun tidak langsung. Penyaluran zakat juga diimbau tidak dilakukan dengan cara pembagian kupon sebagaimana umumnya karena bisa menimbulkan kerumunan. Mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri yang lazimnya digelar berjamaah di masjid atau lapangan, Kemenag masih menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas menerangkan, di kalangan ulama ada sebuah kaidah fikih yang sangat terkenal. ”Yaitu tasharroful iman manuthun bil mashlahah,” katanya. Artinya, kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan.
Anwar melihat isi surat edaran Kemenag itu sudah memenuhi semangat untuk menciptakan kemaslahatan umat. Menurut dia, surat edaran tersebut dikeluarkan supaya masyarakat terhindar dari penularan virus korona. Dia berpesan supaya para ulama ikut mengimbau masyarakat untuk mengikuti dan mematuhi surat edaran Kemenag itu.
”Agar mata rantai penularan virus korona bisa diputus,” tuturnya. Sehingga pandemi Covid-19 atau virus korona di Indonesia cepat berlalu. Kemudian kehidupan masyarakat bisa cepat pulih seperti semula. Masyarakat bisa kembali beribadah di masjid atau musala dengan tenang tanpa waswas tertular virus korona.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU) juga mengeluarkan surat edaran panduan ibadah Ramadan dan Syawal. Di antaranya juga anjuran supaya melakukan ibadah salat Tarawih di rumah masing-masing. Kemudian pada momen Idul Fitri tetap menjalin silaturahmi dengan mengutamakan pembatasan sosial dan jaga jarak untuk mencegah penularan virus korona. Seluruh warga NU juga diimbau mematuhi ketentuan pemerintah, termasuk anjuran menunda mudik.[jpc]