DEMOKRASI.CO.ID - Wabah corona telah menelan banyak korban dan menjadi momok menakutkan bagi dunia tak terkecuali Indonesia. Di tengah merebaknya virus corona di Indonesia, pemerintah pusat justru dianggap mengambil kebijakan yang merugikan kepentingan rakyat.
Aliansi Rakyat Bergerak (ARB), kelompok yang menggagas aksi Gejayan Memanggil di Yogyakarta, menyerukan tuntutannya. Tuntutan tersebut disampaikan dalam bentuk flyer yang diposting di akun Instagram @gejayanmemanggil.
Setidaknya ada 31 tuntutan yang diajukan termasuk dipecatnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto yang dianggap telah gagal mengantisipasi pandemi corona. Selain itu mereka juga menuntut Jokowi membubarkan lembaga dan jabatan publik yang memboroskan anggaran, seperti Kepala Staf Kepresidenan (KSP) dan Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila (BPIP).
ARB secara kontiyu menyuarakan tuntutannya melalui media sosial.
"Ini benar. Semua konten yang berlogo ARB dan diunggah dari akun medsos kami (Instagram, Facebook, Twitter, dan website) berarti memang dari kami," kata Humas ARB Kontratirano, Senin (6/4).
Dalam kajian ARB, di saat kondisi darurat corona, Jokowi justru mengeluarkan berbagai kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan rakyat. Di sektor perekonomian dan ketenagakerjaan dilakukan stimulus dengan mempercepat pengesahan Omnibus Law yang mengancam kesejahteraan buruh dan kerusakan ekologi.
Di sisi lain bukan melindungi buruh seperti dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/2020 di poin II.4, pemerintah justru menggelontorkan Rp 72 miliar kepada influencer. Mereka diminta untuk promosi dan melakukan diskon tarif maskapai penerbangan guna menggenjot kunjungan wisata.
"Secara teknis juga kurangnya transparansi penanganan COVID-19, kegagapan koordinasi pusat dan daerah, serta buruknya infrastruktur kesehatan," katanya.
Hal yang berbeda justru dilakukan negara lain. Inggris misalnya, mereka memberikan kompensasi sebesar 80% dari total gaji pekerja. Kemudian Presiden Korea Selatan bersama para menterinya memotong 30% gajinya untuk penanganan corona.
"Pemerintahan Kuba juga mengirim tenaga medis ke negara-negara terdampak COVID-19 seperti Tiongkok, Italia dan Suriname. Penanganan COVID-19 secara efektif juga dilakukan oleh pemerintah Vietnam dan Singapura dengan tingkat kematian yang sangat rendah. Bahkan Wuhan sebagai daerah yang pertama kali terpapar COVID-19 keadaannya sudah membaik," katanya.
Untuk menyerukan tuntutannya ini ARB melalui akun media sosial @gejayanmemanggil selama 31 hari rutin mempublikasikan respons-respons visual 31 tuntutannya. Kontratirano menjelaskan aksi melalui medsos dilakukan karena memang kondisi saat wabah corona ini.
"Kalau seberapa besarnya (tuntutan didengar penguasa), kami enggak bisa mengira-ngira ya. Tapi dengan kondisi swakarantina seperti ini, di mana orang-orang banyak mengakses media sosial, kami berharap kampanye digital ini lebih masif," kata Kontratirano.
"Walau kami tahu, impact-nya enggak bisa dikomparasikan dengan aksi lapangan," ujarnya.
Berikut seluruh tuntutan ARB yang dirumuskan dalam 31 petisi, yaitu;
1. Pecat segera Menteri Kesehatan Terawan Agus, karena telah gagal mengantisipasi pandemi COVID-19;
2. Test COVID-19 gratis untuk seluruh rakyat Indonesia;
3. Bangun infrastruktur dan fasilitas layanan kesehatan yang memadai, berkualitas dan adil bagi pasien dan tenaga medis;
4. Gratiskan biaya iuran BPJS kesehatan untuk semua warga;
5. Tingkatkan produksi masker, obat-obatan dan Alat Pelindung Diri (APD) untuk memenuhi kebutuhan kesehatan dalam negeri;
6. Alihkan produksi pabrik tekstil dan pakaian jadi ke produksi masker untuk kepentingan pemenuhan masker dan APD;
7. Bangun posko terpadu darurat COVID-19 di seluruh wilayah Indonesia hingga level kecamatan;
8. Libatkan mahasiswa kluster medika sebagai tim medis penanganan COVID-19;
9. Membuka partisipasi rakyat secara kolektif untuk terlibat dalam pencegahan dan penanganan COVID-19;
10. Fungsikan semua laboratorium kesehatan di seluruh Indonesia baik milik kedinasan, universitas dan swasta untuk riset dan test COVID-19;
11. Transparansi informasi dan logistik farmasi dalam penanganan COVID-19;
12. Mendorong solidaritas internasional untuk penanganan pandemi COVID-19.
13. Menjamin ketersediaan dan stabilitas harga pangan;
14. Tanggung pendapatan pekerja formal dan informal selama COVID-19 (universal basic income);
15. Jaminan tidak ada PHK, jika pekerja dirumahkan berhak mendapatkan upah secara penuh;
16. Mendesak APBN perubahan untuk pengalihan pos anggaran dari pertahanan dan infrastruktur ke kesehatan, jaminan pangan dan subsidi untuk rakyat;
17. Efektivitas penggunaan dana negara (APBN dan APBD) untuk pembiayaan kesehatan;
18. Pemotongan gaji dan tunjangan bagi pejabat negara dan komisaris-direksi BUMN;
19. Efisiensi keuangan BUMN untuk mencegah terjadinya krisis utang BUMN;
20. Bubarkan lembaga dan jabatan publik yang memboroskan dana negara;
21. Reshuffle tim ekonomi Jokowi karena gagal mengantisipasi krisis;
22. Stop proyek infrastruktur dan pemindahan ibukota baru;
23. Redistribusi kekayaan melalui pajak progresif orang kaya;
24. Redistribusi lahan yang dikuasai negara dan korporasi;
25. Tutup bantuan keuangan dari kreditur asing (IMF, World Bank, ADB, AIIB);
26. Renegosiasi utang luar negeri;
27. Tutup pasar saham selama masa darurat untuk mencegah pelemahan nilai tukar rupiah;
28. Tanggung beban biaya cicilan dan kredit rakyat kecil;
29. Stop kriminalisasi aktivis pro demokrasi dan penolak Omnibus Law;
30. Bebaskan biaya kuliah selama dua semester;
31. Cabut 4 RUU Omnibus Law, karena Omnibus Law tidak menjawab permasalahan disaat krisis ekonomi dan krisis COVID-19.