DEMOKRASI.CO.ID - Polemik pembebasan bersyarat bagi narapidana (napi) korupsi yang sempat muncul di publik diluruskan Presiden Joko Widodo.
Jokowi berujar, yang disetujuinya untuk dibebaskan secara bersyarat ialah napi tindak pidana umum.
"Mengenai napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita," tegas Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) bersama jajaran Menteri Kabinet Indonesia Maju, via teleconference, Senin (6/4).
"Jadi mengenai PP 99/2012 perlu saya sampaikan, tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan untuk napi hanya untuk napi pidana umum," sambungnya.
Adapun untuk pembebasan napi pidana umum, diterangkan Jokowi, memiliki syarat-syaratnya.
"Tetapi tidak bebas begitu saja tentu saja ada syarat, kriteria dan pengawasan," paparnya.
Lebih lanjut, kebijakan pembebasan napi pidana umum yang ditetapkan pemerintah ialah karena beberapa alasan. Salah satunya ialah dengan melihat kapasitas lembaga pemasyarakata (Lapas). Selain itu, pemerintah Indonesia juga merujuk kepada beberpa negara yang menerapkan kebijakam yang sama.
"Seperti di negara-negara yang lain, saya lihat di Iran membebaskan 95 ribu, Brazil 34 ribu napi, di negara-negara yang melakukan hal yang sama, minggu lalu saya sudah menyetujui," ujar politisi PDIP ini.
"Ini juga agar ada juga pembebasan napi karena lapas kita yang over kapasitas, sehingga sangat berisiko mempercepat penyebaran Covid-19 di lapas-lapas kita," Jokowi menambahkan. [rm]