DEMOKRASI.CO.ID - Tindakan yang dilakukan Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dinilai sudah keterlaluan dan melebihi batas kewenangan yang dimiliki.
Terlebih, tindakan surat-menyurat yang dilakukan Andi Taufan kepada seluruh camat di Indonesia menggunakan kop surat milik Sekretariat Kabinet (Setkab). Hal itu adalah domain presiden sebagai kepala negara.
Begitu disampaikan Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Aboe Bakar Alhabsy dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
"Saya melihat langkah yang dilakukan Andi Taufan Garuda Putra sudah offside. Presiden perlu menegur dan meluruskan cara kerja stafnya yang offside karena melampaui kewenangan yang dimiliki," tegas Aboe Bakar Alhabsy.
Dia mengatakan, dalam Pasal 18 Perpres 39 Tahun 2018, staf khusus presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan presiden di luar tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS ini menilai, pembuatan surat dengan kop Setkab kepada camat di seluruh Indonesia dan meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha yang notabene perusahaan milik pribadi Andi Taufan sudah kelewat batas.
"Tentunya tindakan tersebut melampaui kewenangan yang dimiliki oleh seorang staf khusus. Di sisi lain ada pontensi konflik kepentingan, karena staf khusus tersebut memiliki peran dalam perusahaan yang dimaksud dalam surat tersebut," tuturnya.
Seorang stafsus, kata Aboe Bakar, tidak memiliki kewenangan administratif menggunakan kop surat Sekretariat Kabinet. Sama halnya seperti tenaga ahli DPR tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan kop surat anggota DPR.
"Karenanya, jika seorang staf khusus menggunakan kop surat instansi pemerintah tentunya akan menyalahi Perpres ini. Apalagi jika yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan camat, yang ini adalah bagian dari tugas pemerintah," jelasnya.
"Kita harus menyelenggarakan dengan baik dan benar, utamanya harus patuh pada prinsip-prinsip good governance," tutupnya. []