DEMOKRASI.CO.ID - Kepala Instalasi Laboratorium RSUD dr Soehadi Prijonegoro, Kabupaten Sragen dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini merupakan buntut dari bocornya dokumen hasil tes Pasien dalam Pengawasan (PDP) virus Corona ke publik.
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyebut pencopotan ini sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan yang terjadi akibat bocornya dokumen rahasia tersebut.
"Bukan dicopot, tepatnya diganti. Apapun alasannya, dokumen medical record adalah bagian dari kerahasiaan pasien. Tanpa izin pasien, tidak boleh diberikan kepada siapapun," ujar Yuni, sapaan akrabnya, Senin (13/4/2020).
Yuni menyebut, bocornya dokumen hasil tes tersebut melanggar etika. Terlebih, beredarnya dokumen tersebut disebutnya telah membuat masyarakat menjadi resah di tengah pandemi Corona yang tengah melanda.
"Bocornya dokumen itu menimbulkan keresahan dan ketakutan warga. Hanya karena situasi COVID-19 ini saja, semua jadi merasa informasi yang keluar ini biasa saja. Padahal ini jelas melanggar etika," kata Yuni.
Selain mencopot Kepala Instalasi Laboratorium RSUD Sragen, Yuni juga melakukan pembinaan internal terhadap seluruh personel laboratorium. Yuni menekankan, apapun alasannya, hasil laboratorium merupakan dokumen rahasia yang tidak boleh dipublikasi tanpa persetujuan pasien. Hal ini disebutnya berpeluang menimbulkan konsekuensi hukum.
"Yang penting adalah, hasil lab merupakan bagian dari dokumen medical record yang menjadi dokumen rahasia. Bisa saja pasien tidak terima dan berbuntut panjang dengan gugatan hukum," terang Yuni.
Berdasarkan pengamatan detikcom, hasil tes PDP Corona tersebut ramai beredar di medsos dan WAG sejak Sabtu (11/4). Dokumen dengan kop surat bertuliskan Instalasi Laboratorium RSUD dr Soehadi Prijonegoro tersebut, memuat identitas pasien beserta hasil rapid test.[dtk]