logo
×

Senin, 13 April 2020

Pak Luhut, Cabut Kebijakan Anda, Jangan Bikin Tambah Galau Masyarakat di Bawah

Pak Luhut, Cabut Kebijakan Anda, Jangan Bikin Tambah Galau Masyarakat di Bawah

DEMOKRASI.CO.ID - Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19 tengah disorot.

Pasalnya, kebijakan yang dibuat Menhub Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan pada 9 April 2020 itu diangap bertetangan dengan kebijakan sebelumnya.

Yakni Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang keluar lebih dulu pada 7 April 2020.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syarief Abdullah Alkadrie menilai, PSBB sudah diatur jelas dalam Permenkes.

Dengan adanya kebijakan Luhut, dianggap Syarief malah akan membuat bingung dan tumpang tindih dalam pelaksanannya.

Pasalnya, aturan itu seakan-akan tidak mengindahkan langkah physical distancing dan social distancing.

Hanya karena terkesan ingin memastikan semua transportasi baik di darat, laut, maupun udara tetap berjalan selama masa PSBB.

“Saya minta pemerintah harus satu bahasa dan satu kata dalam persoalan ini. Kondisi kita sedang darurat, jangan membuat tambah galau masyarakat di bawah,” kata Syarief, Minggu (12/4/2020).

Karena itu, Ketua DPP Partai Nasdem ini menilai bahwa kebijakan Luhut itu bertentangan dengan kebijakan Menkes Terawan Agus Putranto.

Sebab, apa yang dilarang Permenkes, malah dipatahkan oleh aturan Luhut.

Atas alasan itu, legislator Dapil Kalimantan Barat (Kalbar) I ini tegas meninta Luhut mencabut kebijakan yang sudah ditandatanganinya itu.

“Saya minta Permenhub itu dicabut dan dibatalkan,” tegas Syarief.

Hal senada juga disampaikan anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay.

Saleh menyebut, kebijakan Luhut itu malah akan membuat penerapan PSBB menjadi tidak efektif.

“PSBB ini juga akan semakin sulit jika aturan yang mengiringinya itu tidak tegas,” katanya.

“Terutama kita lihat adanya perbedaan aturan yang terdapat di dalam Permenkes dan aturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan,” sambung Saleh.

Dalam Permenkes, ojek online dilarang membawa penumpang. Sementara Permenhub malah diberpolehkan.

Keberadaan dua aturan berbeda ini menurutnya akan menyulitkan masyarakat untuk menaatinya. Saat tidak mentaati Permenkes, maka tidak bisa dianggap melanggar.

Sebab, ada payung hukum lain, yakni Permenhub yang membolehkannya.

“Ya tetap saja kalau orang mau bawa penumpang dengan ojek online tidak masalah. Karena ada aturan yang melindunginya, yaitu Permenhub itu,” jelas Saleh.

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR ini mengatakan, paham betul kenapa bisa muncul dua aturan bertentangan ini.

Legilator asal SUmatera Utara ini memandang, pemerintah juga tidak bisa melarang tegas pengemudi ojol beroperasi.

“Karena memang, segmentasi orang yang bekerja di bidang itu luar biasa besar. Kalau dilarang ada berapa banyak orang yang terdampak.”

“Maka dari itu pemerintah barangkali ya tetap saja memberikan ruang untuk mereka bisa bekerja di situ,” ujar Saleh.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: