logo
×

Minggu, 05 April 2020

Pandemi Corona, Kegiatan Panitia Ad Hoc Pilkada di Sulut-Sumbar Dihentikan

Pandemi Corona, Kegiatan Panitia Ad Hoc Pilkada di Sulut-Sumbar Dihentikan

DEMOKRASI.CO.ID - Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020 serentak di Indonesia secara resmi telah ditunda akibat wabah virus Corona (COVID-19). Kegiatan panitia ad hoc pilkada serentak di Sulawesi Utara (Sulut) dan Sumatera Barat (Sumbar) pun dihentikan sementara.

Di Sulawesi Utara (Sulut), Ketua KPU Sulut Ardiles Mario Revelino Mewoh mengatakan bahwa panitia ad hoc pilkada telah terbentuk semenjak 6 bulan lalu. Panitia ini terdiri dari panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemungutan pemilihan kecamatan (PPK). Seluruh persiapan pemilu pun dijalankan dengan lancar hingga akhirnya KPU Pusat resmi menunda tiga tahapan pilkada serentak menyebabkan terjadinya penundaan masa kerja panitia ad hoc.

"Jadi kurang lebih sudah hampir 6 bulan tahapan diluncurkan sampai dengan bulan Maret 2020 tahapan-tahapan yang saya sebutkan tadi berjalan dengan lancar. kita juga sudah mulai membentuk PPK dan PPS, pembentukan badan ad-hoc sendiri. Terutama PPK kita sudah selesai bentuk di seluruh kecamatan di wilayah kerja kami, dan yang PPS ini seperti diketahui bersama dalam proses pembentukan ada tiga tahapan sebelum kita lakukan pelantikan PPS," Kata Ketua KPU Sulawesi Utara Ardiles Mario Revelino Mewoh dalam diskusi daring bertema Perspektif Penyelenggaraan Pemilu di Daerah pada Minggu (5/4/2020).

Keputusan KPU mengenai penundaan pilkada serentak tertuang dalam SK Nomor 179/ 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Ardiles mengatakan bahwa KPU telah melakukan upaya yang bersifat strategis karena keputusan ini mampu menjawab kegelisahan jajaran KPU di daerah khususnya di Sulut.

"Tentu berdampak pada teknis penyelenggaraan pemilihan, sampai KPU RI memberikan surat keputusan nomor 179 pada 21 Maret kemarin,keputusan ini sangat strategis dan menjawab kegelisahan sebagian besar jajaran kami," jelasnya.

Terkait anggaran pilkada serentak, KPU Pusat telah menginstruksikan untuk memberhentikan penggunaan anggaran sementara pasca penundaan pilkada. Dari jumlah anggaran sebesar Rp 220 Miliar, Ardiles mengaku KPU Sulut menggunakan anggaran pemilu sebanyak 15%. Ia pun masih menunggu putusan daerah terkait realokasi anggaran pilkada.

"Jadi terkait anggaran itu kita dialokasikan pemerintah daerah diangka 220 miliar. Setelah ada surat dari KPU untuk memberhentikan penggunaan anggaran sementara kita hitung keseluhan realisasi anggaran yang kita gunakan dan menunggu instruksi selanjutnya. Anggaran ini kita tindak lanjuti. Misal dikembalikan ke daerah untuk penanganan Covid-19 saat ini kita juga masih menunggu instruksi selanjutnya. kurang lebih kita sudah 15 % merealisasikan anggaran,"katanya.

Senada dengan Ardiles, Ketua Bawaslu Sumatera Barat (Sumbar) Surya Efitrimen juga menunggu keputusan pemerintah provinsi terkait realokasi anggaran pilkada. Ia masih belum mengetahui apakah realokasi anggaran ini akan dialokasikan untuk penanganan virus Corona atau tidak. Ia meminta kepastian mengenai teknis realokasi anggaran pilkada kepada pemerintah.

"Kemudian hal yang menjadi perhatian ini, berkaitan Bawaslu, terkait dengan pasca RDP antara Bawaslu, KPU, DKPP, komisi 2 DPR terkait dengan alokasi anggaran pilkada tahun 2020 berkaitan dengan bagaimana pengguanan anggaran covid 19. Kami sebagai jajaran pengurus pemilu di daerah meminta kepastian bagaimana langkah-langkah secara hukumnya realokasi ini dilakukan secara teknis," kata Ketua Bawaslu Sumbar Surya Efitrimen.

Tidak hanya itu, Surya pun menyoroti perlunya pemerintah menyusun skema pengusulan kembali anggaran pasca penundaan pilkada serentak. Ia berharap hal ini juga diatur dalam Perpu mengenai pengaturan Pilkada 2020 yang akan dibuat.

"Kalau ditunda sesuai dengan opsi KPU di bulan September 2021 tentu kita harus siapkan anggaran untuk penyelenggaraan pilkada di Sumbar. Termasuk bagaimana mekanisme pengusulan kembali anggaran tersebut karena telah di realokasikan untuk penanganan covid 19 ini. Bagi bawaslu ini tantangan yang harus disikapi, terkait perpu. Artinya dalam perpu mesti diatur disitu, bahkan mphd baru di ttd pada Februari, ketika kita buat panitia kebijakan inilah yang bisa lakukan proses alokasi . Apalagi pengaruh psikologi masuarakat terkait penaganan Covid-19," imbuhnya.

Selain itu, Surya pun telah non aktifkan jajaran ad hoc di Bawaslu seluruh Sumatera Barat. Kini, jajaran ad hoc yang sudah dilantik telah diberhentikan per 31 Maret 2020.

"Kemudian saya lanjutkan dalam pembentukan jajaran panwas ad hoc ini kita sudah sejak oktober 2019 dan dilantik sejak 23 desember 2019 secara serentak di Sumbar, jadi yang di lantik ini adalah panwaslu kecamatan. Kemudian panwaslu kecamatan telah bentuk panitia di kelurahan se Sumatera Barat di 1158 desa dan kelurahan dan dilantik pada 13 maret 2020 ini. Artinya pengawasan di sumbar ini dilakukan di seluruh daerah kabupaten dan kota. Berkaitan dengan SK ditundanya tahapan pilkada ini, kami sudah instruksikan bawaslu seluruh sumatera bahan untuk non aktifkan jajaran ad hoc baik panwaslu kecamatan maupun desa kelurahan per 31 maret 2020 ini," jelasnya.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: