DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintahan Presiden Joko Widodo diharapkan lebih mengedepankan kebijakan yang pro penyelamatan rakyat dibanding menentang pengkritik seperti melalui Surat Telegram Kapolri nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020.
Direktur Legal Culture Institute (LeCI), M. Rizki Azmi mengatakan mengatakan, Surat Telegram Kapolri yang berisi tentang penegakan hukum terhadap ujaran kebencian pada penguasa dan pejabat, sangat tidak tepat dikeluarkan di saat pandemi virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas.
Pasalnya, kata dia, saat pandemi kian meluas. Maka, saat itu juga masyarakat tidak dapat dihindarkan untuk mengungkapkan keluh kesah di media sosial
"Kami menyarankan kepada pemerintah bahwasanya momen ini harus di pakai untuk konsolidasi nasional, bukan untuk mengintimidasi pendapat-pendapat yang seharusnya menjadi pertimbangan dan vitamin pemerintah dalam mengambil kebijakan tepat dalam mengahalau menyebarnya Pandemi ini," ucap M. Riski Azmi melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).
Karena kata Rizki, dalam teori utilitarian menyebutkan bahwa pemerintah harus memberikan kemanfaatan yang lebih dalam bentuk kebijakan hukum yang dikeluarkan disaat force majeur.
"Apalagi dengan memakai adagium hukum salus populi suprema lex esto (keselamatan rakyat hukum tertinggi) maka pemerintah harus mengedepankan kebijakan yang pro penyelamatan bukan kebijakan paranoid tentang pertentangan atau kritik anti tesis dari rakyatnya," tegas Rizki.
Selain itu, Rizki pun meminta kepada Presiden Jokowi untuk lebih bijaksana dalam mengambil kebijakan yang beresiko terhadap maju atau mundurnya demokrasi.
"Jangan sampai Presiden dianggap tidak becus dalam menyelenggarakan pemerintahan di karenakan "baper" dengan segala kritikan rakyat," katanya.
Tak hanya itu, Rizki pun meminta kepada pemerintah untuk memperhatikan kehidupan sosial yang kini hancur lebur dikarenakan arus informasi pandemi Covid-19.
"Banyak hubungan silaturahmi dan tuntunan norma menjadi hilang. Semua orang saling curiga dan tindakan berlebihan di grass root terhadap seseorang yang di curigai sebagai suspect Covid-19," jelasnya.
"Disinilah pemerintah harus hadir tidak hanya mengeluarkan kebijakan namun juga mengeluarkan ketenangan dan kesejukan bagi rakyat yang panik di tengah situasi yang tidak menentu," terangnya.
Rizki pun mengaku, mendukung pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menindak segala penyebar informasi hoax dan pelaku yang memanfaatkan situasi untuk menjual kebutuhan dasar dan alat kesehatan secara bebas dan di luar batas kewajaran harga pasar, termasuk penimbun barang.
"Semua harus urun rembug dalam menyelesaikan persoalan Covid-19. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bersinergi bukan bersaing dan takut di langkahi satu sama lainnya," pungkasnya.(rmol)
Baca selengkapnya di artikel "Indonesia Butuh Corona Kelar, Bukan Aturan Hina Presiden & Pejabat", https://tirto.id/eLyo