DEMOKRASI.CO.ID - Candaan Andre Taulany dan Rina Nose terhadap marga Latuconsina berujung laporan polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, laporan terhadap Andre dan Rina telah diterima oleh pihaknya.
"Laporanya sudah masuk," kata Yusri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5).
Pelapor Ruswan Latuconsina tak terima, candaan Andre dan Rina Nose dalam sebuah program di televisi swasta menyinggung SARA.
Pasal yang dilaporkan yakni soal dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Rmol)