logo
×

Rabu, 06 Mei 2020

Catat! Ini Sejumlah Aturan Baru PSBB di Kota Bandung

Catat! Ini Sejumlah Aturan Baru PSBB di Kota Bandung

DEMOKRASI.CO.ID - Wali Kota Bandung Oded M Danial terbitkan kembali peraturan wali kota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung.

Perwal 21/2020 menggantikan Perwal 16/2020. Perwal pengganti itu masih sama dengan Perwal sebelumnya, namun ada substansi baru yang diatur dalam Perwal 21/2020.

"Pengaturan penghentian semua sekolah, dan sekolah agama islam serta ditambah sekolah keagamaan lainnya, pendidikan keagamaan lainnya dan pendidikan non formal lainnya," katanya di Pendopo Kota Bandung, Rabu (16/5/2020).

Perwal ini juga merevisi soal larangan warga berboncengan selama pelaksanaan PSBB di Kota Bandung.

"Untuk pengendara motor pribadi, prinsip umum tidak boleh ada penumpang, kecuali pengemudi dan penumpang memiliki alamat rumah yang sama, untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 dan bagi kondisi gawat darurat kesehatan," ungkap dia.

Selain itu, motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang, kecuali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan COVID-19 bagi kondisi gawat darurat kesehatan.

Tak hanya itu, toko bangunan yang sebelumnya tidak boleh buka kini bisa buka.

"Toko bahan bangunan dan material dibolehkan buka, dengan pembatasan jam operasional mulai Pukul 08.00-14.00 WIB dan wajib menerapkan standar kesehatan maksimal serta physical distancing," jelasnya.

Tak hanya itu, Oded juga menyebut ada perluasan wewenang Gugus Tugas Kecamatan dan Gugus Tugas Kelurahan dalam penegakan hukum.

"Mereka berwenang memberikan teguran lisan, peringatan, catatan kepolisian terhadap para pelanggar, penahanan kartu identitas, pembatasan, penghentian, pembubaran dan penutupan sementara," tambahnya.

"Kantor kecamatan dan kelurahan tetap melakukan pelayanan kepada masyarakat," pungkasnya.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: