DEMOKRASI.CO.ID - Dengan menggendong seorang bayi perempuan yang masih berumur 4 bulan NR (34) seorang ibu beranak lima mendatangi Propam Polda Sulawesi Tenggara, Kamis (14/5/2020). Kedatangan ibu ini untuk meminta pertanggungjawaban seorang oknum kepolisian berpangkat Iptu BT yang diduga Kapolsek Mowewe telah menghamilinya dan tak mau bertanggung jawab.
NR melaporkan Iptu BT dengan dugaan tindakan asusila, dimana sang kapolsek diduga telah menghamilinya hingga dia melahirkan seorang anak namun tak kunjung dinikahi. Padahal NR yang memiliki lima orang anak ini telah bersuami tapi karena janji dinikahi oleh Iptu BT, wanita ini terpaksa menceraikan suaminya.
Tapi setelah menceraikan sang suami, Iptu BT tak kunjung memberikan niat baik untuk menikahinya hingga akhirnya NR melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.
“Berdasarkan laporan tersebut, Propam Polda Sultra telah memanggil Iptu BT dan akibat kasus ini jabatannya sebagai Kapolsek Mowewe telah dicopot. Hari ini dia akan menjalani sidang kode etik terkait dugaan kasus asusila menghamili istri orang,” kata Kabid Humas Polda Sultra AKBP Ferry Walintukan
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, terlapor telah mengakui perbuatannya. “Untuk status anak yang diduga hasil hubungan gelap dengan NR, terlapor masih menunggu hasil tes DNA dan jika hasilnya keluar maka BT wajib menafkahi anak dan wanita itu,” tandas Kabid Humas. []