Penulis: M Rizal Fadillah
Bangkitnya komunisme setelah rontok dan gagal kudeta pada tahun 1965 kini mulai terasa. Di samping kader kader muda yang tampil menunjukkan kepercayaan diri dalam beratribut PKI, juga penyusupan ideologi dirasakan cukup masif.
Setelah gagal mengupayakan pencabutan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 yang membubarkan PKI, menyatakan sebagai organisasi terlarang, serta larangan menyebarkan komunisme/marxisme leninisme, kini tampil dengan “wajah” RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Bahaya bangkit komunisme tidak bisa dianggap angin. Beberapa waktu lalu disuarakan dengan berbagai “warning” akan ancaman komunisme, tetapi peringatan tersebut justru dinafikan dan ditantang pembuktian. Perlawanan dikemukakan bahwa keberadaan PKI itu isapan jempol dan hanya sebagai isu yang mengada-ada. Pesuara lantang menjadi korban kriminalisasi. Beberapa di antaranya divonis dengan hukum penjara. Fitnah, membuat gaduh, bahkan menyebar hoax adalah tuduhannya.
Saat ini dengan fenomena politik kedekatan Pemerintah dengan Negara Komunis RRC yang dibarengi oleh kerjasama Partai Politik tertentu dengan Partai Komunis Cina dan terus masuknya TKA Cina dengan jumlah mencolok maka rakyat dan bangsa Indonesia menjadi khawatir terhadap support dari kebangkitan komunisme. Ditambah kondisi rakyat yang semakin miskin dan kesenjangan sosial yang tinggi, dapat menjadi lahan basah bagi propaganda penyebaran ideologi komunisme.
Ada sinyal bahwa terjadi penyusupan ideologi melalui RUU Haluan Ideologi Pancasila.
Rupanya ruang Parlemen tidak steril dari kader kader yang bersemangat untuk memberi landasan pengembangan komunisme.
Langkah awal adalah menolak dimasukkannya Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 sebagai konsiderans RUU HIP.
Tentu aneh dasar hukum yang seharusnya bisa mengunci pengembangan ideologi komunis dan mencegah terjadinya penafsiran keliru atas ideologi Pancasila kok bisa ditolak. Rakyat patut curiga akan adanya permainan halus dalam perjuangan agar RUU HIP menjadi Undang-Undang ini. Bau komunisme mulai tercium dan mulai menyengat. Bagaimana delapan Fraksi DPR bisa “ditekan” untuk setuju tidak memasukkan. Luar biasa.
Oleh karena itu tak ada pilihan lain bagi rakyat dan wakil rakyat yang cinta akan NKRI dan anti faham komunisme selain harus menolak RUU HIP untuk ditetapkan sebagai Undang Undang. UU HIP hanya “touch stone” menuju target bagi eksistensi dan pengembangan PKI model baru.
Sebagai wujud kewaspadaan dan antisipasi terjadinya penyelundupan ide komunisme melalui produk legislasi atau penanaman dan cengkeraman langsung ideologi komunisme di masyarakat, maka gerakan nyata harus dilakukan.
Front-Front Anti Komunis harus dibentuk dan ditumbuhkembangkan kembali. Bangsa Indonesia tak boleh hancur oleh watak penyusup dan penghianat negara. Pura pura membela Pancasila padahal menggerogoti. Teringat tahun 1964 DN Aidit tokoh PKI membuat buku tentang “Membela Pancasila”.
Front Anti Komunis adalah keniscayaan sebagai gerakan riel untuk membela Pancasila.
Mensosialisasikan Pancasila yang benar sesuai dengan yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945, bukan 1 Juni 1945. Mengingatkan rakyat akan penghianatan dan kekejian PKI. Membentengi rakyat dengan nilai nilai agama untuk melawan faham komunisme, atheisme dan materialisme.
Front Anti Komunis harus bahu membahu bekerjasama antara kekuatan agama, aktivis buruh, pegiat sosial, aparat baik TNI maupun Polri serta seluruh elemen yang sadar akan bahaya gerakan komunis yang licik, jahat, dan tak bermoral. Kader penyusup licin yang pandai berlindung di aras kekuasaan. Apalagi jika didukung oleh Partai Komunis Cina yang terus merambah di dunia.
Pemerintahan Jokowi jangan mengulangi kesalahan Pemerintahan Soekarno dahulu yang mencoba membuat kebersamaan antara Nasionalis, Agama, dan Komunis. Komunis itu wataknya selalu berhianat. Mahir dan biasa dalam menggunting dalam lipatan.
Selamat datang Front Anti Komunis. (*)