logo
×

Rabu, 20 Mei 2020

Habib Bahar Dibui Lagi, Ditjen PAS Perketat Pengawasan Napi Asimilasi

Habib Bahar Dibui Lagi, Ditjen PAS Perketat Pengawasan Napi Asimilasi

DEMOKRASI.CO.ID - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenhum HAM angkat suara terkait pelanggaran asimilasi yang dilakukan Habib Bahar bin Smith hingga dia kembali dibui. Ditjen PAS menyebut setiap narapidana yang mendapatkan asimilasi akan dikawal ketat oleh balai pemasyarakatan di daerah setempat.

"Kan dia (Habib Bahar) dikembalikan lagi karena dinilai melanggar peraturan khusus makanya dia dikembalikan lagi asimilasinya dicabut karena dia tidak berhak mendapatkan asimilasi di rumah dan harus menjalankan masa pidananya di dalam," kata Kabag Humas Ditjen PAS, Rika Apriani saat dihubungi, Selasa (19/5/2020).

Rika balai pemasyarakatan di daerah setempat akan melakukan pengawasan terhadap napi yang memperoleh asimilasi. Hal tersebut sebagai salah satu antisipasi jika ada yang melanggar.

Antisipasinya kita tetap memperketat, tetap melaksanakan pembimbingan dan pengawasan oleh balai pemasyarakatan yang berkoordinasi juga dengan pihak Lapas, Rutan LPK dengan APH setempat, baik itu kejaksaan, kepolisian dan juda aparat setempat untuk membantu mengawasi warga binaan kami yang diasimilasi di rumah," jelasnya.

Rika menyebut hingga 19 Mei ada sekitar 124 narapidana asimilasi yang melakukan pelanggaran dan kembali ke penjara. Data tersebut diperoleh dari total 38 ribu lebih napi yang bebaskan sejak akhir April lalu.

"Data di kami ada sekitar di kita yang sudah terkonfirmasi dengan balai kemasyarakatan 124 per tadi pagi (19 Mei)," tutur Rika.

"Kalau boleh kami mengatakan angka warga binaan masih sangat besar sekali angkanya yang menjalankan asimilasi dengan baik di rumah, dan itu harus kita apresiasi jangan sampai yang melanggar ini yang menjadi wajah warga binaan kami yang baik-baik aja yang sudah berniat kembali ke masyarakat dengan baik," imbuhnya.

Rika menyebut pelanggaran asimilasi terbagi dua, yaitu pelanggaran khusus dan pelanggaran umum. Pada kasus Habib Bahar, yang bersangkutan melakukan pelanggaran umum kerana melakukan tindak pidana baru.

"Kalau pelanggaran umum itu salah satunya adalah apabila dia melakukan tindak pidana lagi yang berujung dia harus dipidana lagi dengan pidana yang baru. Nah kalau pidana umum salah satu contohnya itu Habib Bahar dia tidak mematuhi aturan dalam asimilasi di rumah salah satunya dia melakukan hal beberapa kegiatan diadakan provokasi yang meresahkan masyarakat dan paling utama tadi melanggar aturan PSBB dengan ceramahnya mengumpulkan masih kita tahu sendiri kan kita sedang darurat COVID," ucap Rika.

Lebih lanjut, Rika meminta kepada masyarakat untuk mengawasi napi yang telah dibebaskan. Apabila ada yang melakukan pelanggaran agar segera melapor ke aparat setempat.

"Kepada masyarakat juga, satu masyarakat mendukung mereka untuk kembali ke masyarakat. Kedua apabila melihat yang melanggar, hal yang tidak baik ya segera laporkan paling tidak ke aparat setempat, seperti RT/RW yang melaporkan," pungkasnya.

Diketahui Ditjen Pas Kemenkum HAM mencabut proses asimilasi dan kembali memenjarakan Habib Bahar bin Smith. Alasannya, Bahar melanggar syarat asimilasi sehingga ia harus melanjutkan proses pemidanaan di penjara karena kasus penganiayaan.

"Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan," kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam siaran pers yang diterima detikcom, Selasa (19/5).

Kesalahan Bahar bin Smith adalah pertama, tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor, yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah. Selain itu, Bahar dinilai telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat COVID di Indonesia, dengan mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasyarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Reynhard.(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: