logo
×

Selasa, 26 Mei 2020

Hingga Saat Ini, 135 Napi Asimilasi Yang Berulah Kembali

Hingga Saat Ini, 135 Napi Asimilasi Yang Berulah Kembali

DEMOKRASI.CO.ID - Polri mencatat baru 135 orang napi asimilasi yang kembali berbuat ulah usai dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi.

Program yang dibuat Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19, membebaskan 38.822 ribu narapidana.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, ke-135 narapidana asimilasi itu telah diamankan di beberapa Polda jajaran.

“Sudah ditindak atau ditangkap oleh Polda jajaran,” kata Ahmad dalam keterangannya, Senin (25/5).

Ahmad merinci, 17 napi telah ditangkap oleh Polda Jawa Tengah, 10 napi oleh Polda Kalimantan Barat, tujuh orang di Jawa Timur, tiga napi di Polda Banten, empat orang di Polda Kalimantan Timur, enam orang Polda Metro Jaya, empat orang di Polda Kalimantan Selatan.

Kemudian, tiga orang di Polda Kalimantan Utara, tiga di Polda Kalimantan Tengah, lima di Polda Sulawesi Tengah, Polda NTT hanya satu, NTB satu, Polda Sumatera Utara 17 napi, Polda Jawa Barat 11 napi, Polda Papua Barat satu, Polda Sulawesi Utara dua napi.

Dan Polda Sulawesi Selatan tiga napi, Polda Riau 12 orang, Polda Lampung enam orang, Polda DIY lima napi, Polda Sumatera Selatan, enam napi, Polda Bali hanya satu napi dan Polda Sumatera Barat tujuh napi yang ditangkap.

“Motif napi asimilasi kembali melakukan kejahatan adalah umumnya faktor ekonomi terutama pada kejahatan seperti curat, curas dan curanmor," katanya.

"Motif lain adalah sakit hati dan dendam sehingga melakukan tindakan penganiayaan bahkan sampai pembunuhan,” pungkas Ahmad. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: