DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah pusat ternyata masih memilki urusan Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) untuk provinsi DKI Jakarta. Dana itu pun sebagian sudah dicairkan guna mendukung penanganan COVID-19 di ibu kota.
Kementerian Keuangan menjelaskan mengenai Kurang Bayar (KB) Dana Bagi Hasil (DBH) untuk provinsi DKI Jakarta. Pemerintah pusat sudah menyalurkan KB DBH Rp 2,6 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, total KB DBH DKI Jakarta sebesar Rp 5,16 triliun. Itu artinya sudah sekitar 50% KB DBH DKI Jakarta.
"Untuk DKI Jakarta dari Rp 5,16 triliun kita sudah bayarkan DBH 2018 yang masih kurang waktu itu karena perhitungan dan 2019 sudah Rp 2,58 triliun," terangnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (8/5/2020).
KB DBH DKI Jakarta sendiri sebesar Rp 5,16 triliun terdiri dari sisa kurang bayar 2018 sebesar Rp 19,35 miliar dan potensi kurang bayar 2019 berdasarkan prognosa sebesar Rp 5,16 triliun.
Sementara KB DBH DKI Jakarta yang sudah disalurkan sebesar Rp 2,6 triliun itu dilakukan melalui PMK.20/2020 sebesar Rp 19,35 miliar dan KMK.DB.08/2020 sebesar Rp 2,56 triliun. Lalu ada sisa KB DBH DKI Jakarta yang belum disalurkan sudah ditetapkan melalui PMK.36/2020 namu belum disalurkan sebesar Rp 15,2 miliar.
Untuk sisa KB DBH DKI Jakarta yang belum disalurkan akan ditetapkan secara definitif setelah dilakukan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sisanya segera begitu selesaikan laporan keuangan pemerintah pusat. Untuk kurang bayar DBH DKI yang sudah disalurkan Rp 2,6 triliun, sisanya disalurkan dalam periode selanjutnya setelah audit BPK dan LKPP," tuturnya.[dtk]