logo
×

Kamis, 28 Mei 2020

Kata Demokrat, PKI Melenggang di Antara Kegaduhan Covid-19

Kata Demokrat, PKI Melenggang di Antara Kegaduhan Covid-19

DEMOKRASI.CO.ID - Anggota Badan Legislasi DPR RI Bambang Purwanto tiba-tiba bicara soal bahaya gerakan Partai Komunis Indonesia (PKI) di tengah pandemi Covid-19.

Terlebih lagi, RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) baru saja disahkan menjadi RUU inisiatif dewan pada rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu.

Bambang mengatakan, wabah Covid-19 dengan berbagai dampaknya yang menyita perhatian rakyat dan pemerintah. Tanpa disadari dimanfaatkan oleh gerakan yang berbau komunis yang bisa mengancam eksistensi NKRI.

"Tanpa kepedulian semua pihak gerakan PKI melenggang di antara kegaduhan masalah Covid-19. Ini terbukti lambang dan bendera PKI mulai muncul tanpa ada yang memperhatikan. Bahkan sempat ada wacana ulang tahun PKI yang ke-100 juga tidak ada yang menghalau," kata Bambang dalam keterangannya, Rabu (27/5).

Dia menegaskan bahwa TAP MPRS Nomor: XXV Tahun 1966 telah menetapkan tentang pembubaran PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI.

Termasuk larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme.

"Berdasarkan ketetapan MPRS tersebut jelas tidak ada ruang bagi PKI untuk bisa tumbuh di Indonesia, dan ketika mulai muncul jelas suatu pelanggaran konstitusi. Dan ini juga luput dari perhatian semua pihak," ujar legislator Partai Demokrat itu.

Lebih mengkhawatirkan lagi, lanjut Bambang, RUU HIP yang sudah disetujui menjadi hak insiatif DPR tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor: XXV tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan penyebaran ideologi komunisme, marxisme dan leninisme dalam konsiderannya.

Hal itu menjadi pertanyaan karena jelas bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang berdasarkan spirit agama juga menolak ajaran komunisme yang bersifat atheis.

Selain itu, Bambang menyoroti RUU HIP Pasal 6 ayat 1 yang memasukkan Trisila dan ayat 2 memasukkan Ekasila yang tentunya akan mendegradasi kemurnian Pancasila.

"Kalau mau membahas Pancasila tentunya jangan sampai mencampur adukkan dengan Trisila maupun Ekasila, karena akan merusak kemurnian Pancasila yang memiliki spirit agama dan lebih jauh bisa terseret kepada aliran komunisme," tuturnya.

Mencermati kondisi tersebut, Bambang mengharapkan semua pihak segera menyadari akan bahaya komunis yang akan mulai masuk ke ranah Dasar Negara.

Lebih meyakinkan lagi ketika beberapa partai meminta untuk memasukkan TAP MPRS No: XXV Tahun 1966 ke dalam konsideran RUU HIP namun tidak dihiraukan.

"Ini berarti ada kekuatan di parlemen yang mendukung penolakan tersebut. Kalau dugaan ini benar berarti parlemen telah lengah dan mengabaikan keberadaan TAP MPRS XXV tahun 1966. Sehingga mari kita segera menyadari kealpaan dan bahaya di hadapan kita bahwa telah hadir bahaya laten komunis tanpa kita sadari bersama," tandas Bambang yang juga ketua DPD Demokrat Kalimantan Tengah. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: