DEMOKRASI.CO.ID - Presidium Nasional Majelis Permusyawaratan Bumiputra Indonesia (PN MPBI) menolak keras diberlakukannya Perppu 1/2020 menjadi Undang-Undang.
Hal itu merupakan salah satu pernyataan yang disampaikan oleh Hatta Taliwang sebagai Koordinator Presidium bersama anggotanya di Cafe and Resto Pempekita, Jalan Duren Tiga Raya No. 7, Jakarta Selatan, Rabu (13/5).
Pernyataan sikap ini dibacakan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PN MPBI, Darmayanto kepada wartawan.
Darmayanto menyampaikan bahwa semua kebijakan yang berkaitan dengan penanggulangan bahaya Covid-19 harus dilakukan secara menyeluruh dan terpadu yang ditujukan untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
"Perumusan aturan dan kebijakan untuk menanggulangi bahaya Covid-19 tidak boleh menimbulkan benturan Otoritas baik antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah maupun antar sesama aparat dan institusi pemerintahan di setiap tingkatan," jelas Darmayanto.
Sehingga kata Darmayanto, PN MPBI berpendapat bahwa UU 36/2014 tentang Kesehatan dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sudah layak menjadi payung hukum bagi segala kebijakan dan tindakan pemerintah untuk menanggulangi bahaya Covid-19.
"Atas dasarnya itu, maka PN MPBI secara tegas menolak diberlakukannya Perppu 1/2020 dan adalah cukup arif dan bijak bila Presiden Jokowi menunjukkan sikap kenegarawannya untuk mencabut dan membatalkan pemberlakuan Perppu 1/2020 yang telah disahkan oleh teman-teman DPR RI pada rapat paripurna kemarin," tegasnya.
Dalam pernyataan sikap ini juga dihadiri oleh M.S Kaban, Max Sopacua, Gunawan Adji, Zulkifli, Amir Hamzah dan Nuraini Bunyamin serta aktivis lainnya.(rmol)