DEMOKRASI.CO.ID - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengaku mendapat surat informasi pelarungan jenazah seorang anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal Tyan Yu Nomor 8. Retno mengatakan ABK WNI yang dilarung itu berinisial AR.
"Kita juga dapat informasi meninggalnya ABK WNI di atas kapal dan jenazahnya sudah dilarung atau dikubur di laut. Ini kita peroleh dari pernyataan tertulis kapal Tyan Yu 8," kata Retno Marsudi dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (7/5/2020).
Retno mengatakan AR merupakan ABK yang bekerja di kapal Long Xing 629. Namun, pada 26 Maret 2020, AR dipindah ke kapal Tyan Yu Nomor 8 untuk dibawa ke berobat karena sakit.
"Tanggal 26 Maret, Saudara AR sakit dan dipindahkan dari kapal Long Xing 629 ke kapal Tyan Yu 8 untuk dibawa berobat ke pelabuhan," ujarnya.
Retno menjelaskan kondisi AR pun semakin kritis hingga dinyatakan meninggal pada 27 Maret 2020. Menurutnya, jenazah AR kemudian dilarung ke laut pada 31 Maret 2020. Pelarungan AR disebut sudah mendapat persetujuan keluarga.
"Jenazah almarhum dilarung pada 31 Maret 2020 pada pukul 8 pagi. Dari informasi yang diperoleh KBRI, pihak kapal telah memberi tahu pihak keluarga dan mendapat surat persetujuan pelarungan di laut tertanggal 30 Maret 2020," sebutnya.
Retno menyebut, dari informasi KBRI itu, pihak keluarga sepakat menerima kompensasi kematian dari kapal Tyan Yu Nomor 8. Pelarungan AR disebut telah mendapat persetujuan keluarga.
"Jadi itu kasus lain dari 46 WNI yang menimpa saudara kita dengan inisial AR yang meninggal kemudian sudah dikubur di laut dan atas persetujuan keluarga," tuturnya. (*)