logo
×

Jumat, 01 Mei 2020

MUI soal Viral Surat 'Bongkar Masjid': Beragama Jangan dengan Amarah

MUI soal Viral Surat 'Bongkar Masjid': Beragama Jangan dengan Amarah

DEMOKRASI.CO.ID - Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid menyesalkan adanya surat berisi rencana pembongkaran Masjid Al-Mubarok di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas. Dia ingin masyarakat tidak beribadah dengan mengedepankan hawa nafsu.

"Hendaknya beragama itu jangan hanya untuk memuaskan diri sendiri dan mengedepankan hawa nafsu saja, tetapi beragama itu harus berdasarkan tuntunan dan syariah yang diajarkan oleh Rasulullah," kata Zainut ketika dihubungi, Jumat (1/5/2020).

Bahwa dalam situasi darurat (dharurah) seperti adanya wabah COVID-19 itu kita boleh meninggalkan hal-hal yang dianjurkan dalam beribadah," sambungnya.

Zainut menilai pengurus takmir tidak sepatutnya mengeluarkan surat bernada ancaman. Menurutnya, mereka belum memahami betul fatwa MUI terkait pedoman ibadah selama pandemi Corona.

"Seharusnya takmir masjid tidak bersikap emosional dengan membuat surat yang bernada ancaman seperti itu. Hal tersebut membuktikan bahwa takmir masjid belum memahami secara benar substansi dari fatwa MUI terkait dengan pedoman beribadah di tengah wabah COVID-19," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Cholil Nafis menginginkan penyelesaian masalah surat ancaman perobohan masjid ini dengan musyawarah.

"Tentunya kita tidak menginginkan ada rumah ibadah dirobohkan oleh umatnya sendiri, apalagi di bulan Ramadhan menginginkan semua bisa menahan diri. Ramadhan adalah tiang sabar kita dan kita menginginkan juga bagaimana semua hal bisa diselesaikan dengan musyawarah," kata Cholil saat dihubungi terpisah.

Cholil mengajak masyarakat beragama dengan ilmu, bukan dengan amarah. Masyarakat hendaknya mengikuti aturan pemerintah dalam beribadah selama masa pandemi Corona.

Mari kita beragama dengan ilmu jangan dengan amarah, jangan dengan nafsu. Mari kita pelajari yang terbaik yang mana dan kita bisa memahami terhadap pilihannya masing-masing termasuk juga kita perlu dan wajib menaati pada pemerintah dan menaati fatwa ulama sebagai waratsatul anbiya," ujarnya.

Sebelumnya, viral surat yang berisi rencana pembongkaran Masjid Al-Mubarok di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, karena seruan ibadah di rumah. Camat Wangon Rojingun mengungkap surat tersebut hanya sebuah gertakan agar mendapat perhatian.

"Tidak jadi (dibongkar), wong itu hanya nggertak saja kok ternyata. Dia hanya menyampaikan membongkar masjid itu hanya untuk menggertak supaya diperhatikan," kata Camat Wangon Rojingun saat dihubungi wartawan, Jumat (1/5).(dtk)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: