logo
×

Selasa, 12 Mei 2020

Pantang Mundur, Jika Perppu Corona Disahkan DPR, Perlawanan Berlanjut Ke Meja Hukum

Pantang Mundur, Jika Perppu Corona Disahkan DPR, Perlawanan Berlanjut Ke Meja Hukum

DEMOKRASI.CO.ID - Jika DPR RI tetap mengesahkan Perppu 1/2020 sekali pun, hal itu sama sekali tidak menyurutkan semangat Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan (KMPK) untuk menolak Perppu yang dinilai menabrak konstitusi dan prinsip negara hukum itu.

Ketua Advokat KMPK, Saiful Bakhri mengatakan, jika DPR mengesahkan Perppu 1/2020 artinya akan menjadi UU.

Namun begitu, semangat KMPK untuk memperjuangkan kedaulatan rakyat tidak akan berhenti hanya menggugat Perppu di Mahkamah Konstitusi (MK).

KMPK, kata Saiful Bakhri, akan tetap menggugat Perppu yang telah menjadi UU tersebut ke MK. Sebab, poin gugatan KMPK didasari pada “jantung” UU yang ditabrak Perppu tersebut yang secara otomatis akan menguatkan gugatan.

“Kita bisa mengajukan gugatan ulang lagi. Gugatan ulangnya bukan atas Perppu, tetapi UU yang disahkan. Jadi jangan khawatir soal itu, karena tentu dari permohonan ini adalah pasal (2A, 27, 28) yang disebutkan tadi yakni melemahkan 13 UU,” tegas Saiful Bakhri saat jumpa pers secara daring pada Senin (11/5).

“Karena 3 pasal itu adalah jantung. Kalau pompanya berhenti maka semua undang-undang itu berakhir. Kami tetap optimis bisa melakukan untuk kepentingan kedaulatan dan negara hukum, serta sistem pemerintahan yang demokratis,” imbuhnya menegaskan.

Saiful Bakhri yang juga Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini menambahkan, hakim MK juga diyakini tidak akan terpengaruh dengan manuver politik dari parlemen dalam perkara hukum ini.

Sebab, hakim MK merupakan hakim demokrasi yang sejatinya fokus pada aspek hukum untuk melindungi negara yang demokratis itu sendiri.

“Bilamana tekanan-tekanan banyak, berharap bahwa judicial review ini penting untuk sebuah kedaulatan dan demokrasi, maka hakim MK akan mengambil alih dalam memutuskannya. Jadi ini persoalan teknis bilamana besok lebih dulu memutuskan,” kata Saiful Bakhri.

Lebih lanjut, Syaiful Bakhri menegaskan bahwa jika DPR tetap ngotot mengesahkan Perppu tersebut justru akan semakin menguatkan gugatan yang telah diajukan KMPK ke MK sejak beberapa waktu lalu.

“Berarti alasan kuat kita melakukan uji undang-undang ke MK tidak dilakukan dengan proses yang benar dan baik. Justru itu akan membuka ruang, celah yang luar biasa bahwa ternyata DPR di bawah kekuasaan eksekutif,” tandasnya.[psid]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: