DEMOKRASI.CO.ID - Sejumlah kader PDI Perjuangan mengkritik langkah Presiden Joko Widodo yang secara mendadak menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
"Itu hanya agar terlihat peduli seolah-olah prihatin atas nasib wong cilik," ungkap pengamat Politik Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin, Jumat (15/5).
Ujang melanjutkan bahwa meskipun dikritik partai pengusungnya, kenyataannya tidak serta merta membuat Jokowi mencabut Peraturan yang telah ditekennya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengatakan seharusnya jika PDI Perjuangan serius mengkritik pemerintah, maka kritik tersebut harus disampaikan secara kelembagaan misalnya lewat DPP maupun Fraksi di DPR RI.
"Ini soal memanfaatkan momentum saja. Agar 'predikat' partai wong cilik bisa terselamatkan. Dan momentum agar PDIP tak ikut-ikut disalahkan oleh rakyat," pungkasnya.
Tanpa ada pengumuman terlebih dahulu, Presiden Joko Widodo diam-diam telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan kesehatan.
Adapun Iuran peserta mandiri kelas I menjadi Rp150.000. Iuran ini naik dari sebelumnya sebesar Rp80.000. Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas II menjadi Rp100.000 dari Rp51.000. Ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020
Sementara untuk kelas III nilai angsurannya masih belum naik, atau masih sebesar Rp 25.500. Tetapi pada tahun 2021 angsuran kelas III ini naik menjadi Rp 35 ribu. []