DEMOKRASI.CO.ID - Pusat belanja modern atau mal di Kota Surabaya, Jawa Timur, makin dipadati pengunjung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, kendati di tengah masa PSBB mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Untuk mengatasi itu, Pemerintah Kota setempat hanya akan menggiatkan patroli untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di mal-mal.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan, sebetulnya pihaknya rutin menggelar patroli di mal-mal untuk memastikan penerapan protokol kesehatan. "Mungkin fenomenanya ini kan mendekati Lebaran, sehingga mulai kemarin ada mal yang cukup ramai,” katanya kepada wartawan pada Selasa, 19 Mei 2020.
Irvan mengklaim pihaknya giat melakukan pemantauan dan pengawasan dan berkoordinasi intensif dengan pengelola mal untuk kepentingan itu. Senyampang protokol kesehatan dijalankan dengan baik, seperti menjaga jarak fisik dan memakai masker, petugas tidak akan melakukan penindakan.
"Jadi, selama protokol kesehatan dijalankan itu sah-sah saja," ujarnya.
Bagaimana jika terjadi pelanggaran? Irvan memastikan akan melakukan penindakan. Bagi pengunjung yang bandel tidak mematuhi protokol kesehatan, sejumlah sanksi disiapkan, seperti menyita Kartu Identitas Penduduk.
"Untuk pengelola mal bisa kita lakukan teguran tertulis sampai dengan usulan pencabutan izin kalau tidak mematuhi protokol kesehatan," katanya.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa sejumlah personel dari Satpol PP dan BPB Linmas diterjunkan ke beberapa lokasi keramaian di Surabaya.
Mereka disiagakan di pintu-pintu masuk mal untuk mengatur pembatasan warga yang masuk dan mengawasi apakah protokol kesehatan telah dijalankan atau malah diabaikan.
Seperti diketahui, Kota Surabaya adalah daerah terbanyak angka kasus corona dalam peta sebaran Covid-19 Jatim. Data per 18 Mei 2020 menyebutkan, sebanyak 1.109 kasus corona di Surabaya dari total 2.281 kasus se Jatim. Bersama Kabupaten Sidoarjo dan Gresik, Surabaya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid kedua hingga 25 Mei 2020 mendatang. []