logo
×

Rabu, 20 Mei 2020

Produk ‘Pemerintah Tawanan Oligarki’: RUU Pancasila untuk Kriminalisasi Gerakan Anti Pemerintah!

Produk ‘Pemerintah Tawanan Oligarki’: RUU Pancasila untuk Kriminalisasi Gerakan Anti Pemerintah!

DEMOKRASI.CO.ID - Aktivis politik Haris Rusly Moti membuat daftar 6 paket UU produk ‘pemerintah tawanan oligarki. Yakni, UU Tax Amnesti; UU KPK; UU Corona; UU Minerba; RUU Omnibus Law; dan RUU Pancasila.

Menurut Moti, UU Tax Amnesti menjadi sarana untuk pemutihan harga korupsi. UU KPK untuk mengampuni koruptor, RUU Pancasila untuk kriminalisasi gerakan anti Pemerintah.

“6 Paket UU Produk Pemerintah Tawanan Oligarki: 1. UU Tax Amnesti (pemutihan harta korupsi). 2. UU KPK (pengampunan koruptor BLBI, dll). 3. UU Corona. 4. UU Minerba. 5. RUU Omnibus Law. 6. RUU Pancasila untuk kriminalisasi gerakan anti pemerintah sebagai radikalis anti Pancasila,” tulis Haris Rusly Moti di akun Twitter @motizenchannel.

Khusus untuk RUU Omnibus Law, Sekretariat Nasional  Konsorium Pembaruan Agraria (Seknas KPA) mengabarkan bahwa Pemerintah dan DPR terus membahas Omnibus Law.

Terkait RUU Omnibus Law, Seknas KPA tegas menolak seluruh isi RUU Omnibus Law. “Kawan-kawan,  Pemerintah dan @dpr_ri  terus membahas Omnibus Law. Meski ada rencana klaster ketenagakerjaan akan dicabut, sikap kita tegas menolak keseluruhan isi RUU. Karna RUU Cipta Kerja tidak hanya membahayakan buruh, namun juga petani dan kita semua,” demikian kesimpulan Seknas KPA di akun   @SeknasKPA.

Secara resmi, bersama-sama KPBI, YLBHI dan Jatam, Seknas KPA telah melakukan gugatan Surat Presiden (Surpres) tentang Pembahasan Omnibus Cipta Kerja.

“KPA bersama KPBI, YLBHI dan Kordinator Jatam, Merah Johansyah juga telah melakukan gugatan Surat Presiden (Supres) tentang Pembahasan Omnibus Cipta Kerja,” beber @SeknasKPA.

Tak hanya itu, Seknas KPA juga menggalang petisi ke DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan Omnibus Law dan rencana ‘obral tanah air Indonesia’.

“Kita harus lakukan berbagai cara untuk menghentikan pembahasannya. Salah satunya menggalang petisi penolakan melalui @ChangeOrg_ID. Petisi kita telah mencapai 37 ribu tanda tangan. Mari terus sebarkan menuju 50 ribu dukungan,” tulis @SeknasKPA.

Sementara terkait RUU Pancasila, atau RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), empat fraksi DPR RI menolak pembahasan RUU HIP, yakni Fraksi NasDem, F PKS, F PPP, dan F PAN.

Senada dengan empat fraksi di DPR yang menolak RUU Pancasila, Front Pembela Islam (FPI) juga menolak, dengan alasan tidak mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme.

Sekretaris Umum FPI, Munarman mengatakan RUU HIP tersebut tidak bisa diterima oleh bangsa Indonesia yang religius dan menjunjung tinggi asas ketuhanan yang Maha Esa.

"Saya serukan seluruh bangsa Indonesia yang masih memiliki jiwa patriotik untuk menolak RUU HIP yang berbau komunisme dan atau sosio-marxisme ini," kata Munarman seperti dikutip CNNIndonesia.com (15/05). (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: