logo
×

Minggu, 17 Mei 2020

Rizal Ramli ke Jokowi: Asal Ada Hati untuk Rakyat, BPJS Kesehatan Tak Perlu Naik

Rizal Ramli ke Jokowi: Asal Ada Hati untuk Rakyat, BPJS Kesehatan Tak Perlu Naik

DEMOKRASI.CO.ID - Presiden Jokowi resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020. Hal itu dinyatakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tertanggal 6 Mei 2020.

Dengan kenaikan iuran itu, peserta Kelas I yang sebelumnya membayar Rp 80.000 naik jadi Rp 150.000; Kelas II dari Rp 51.000 jadi Rp 100.000; Dan Kelas III dari Rp 25.500 jadi Rp 42.000. Walaupun untuk peserta Kelas III, pemerintah masih mensubsidi sebagian.

Deputi II KSP Abetnego Tarigan menjelaskan alasan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah wabah corona. "Sebenarnya oleh sebab itu, di dalam konteks potret negara, kita lihat bahwa negara juga dalam situasi yang sulit. Artinya, penerimaan negara juga menurun drastis," jelas Abetnego kepada wartawan, Kamis (14/5).

Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli menilai, iuran BPJS Kesehatan sebenarnya tak perlu naik. Kalau pun ada defisit pembiayaan, menurutnya ada pilihan mudah yang bisa dilakukan Presiden Jokowi.

"Pak @jokowi sebetulnya punya pilihan mudah: Batalkan program Kartu Prakerja Rp 20 Triliun. Termasuk setoran abal-abal dan KKN provider online (Rp5,6 Trilliun). Gunakan untuk menyelesaikan masalah BPJS Kesehatan, sehingga tarif tidak perlu naik. Gitu aja ribet, yang penting ada hati untuk rakyat!" tulis Rizal melalui akun twitternya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, hingga Februari 2020 BPJS Kesehatan masih mengalami defisit Rp 15,5 triliun. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: