logo
×

Kamis, 07 Mei 2020

Rocky Gerung : Kalau Kasus Said Didu Diteruskan Pengadilan Bakal Konyol

Rocky Gerung : Kalau Kasus Said Didu Diteruskan Pengadilan Bakal Konyol

DEMOKRASI.CO.ID - Pengamat Politik Rocky Gerung mengatakan kalau kasus antara Luhut Binsar Panjaitan dan Said Didu dilanjutkan akan menjadi pengadilan yang konyol.

“Kalau kasus dilanjutkan, itu bisa Jadi pengadilan yang bakal konyol," kata Rocky melalui keterangannya, Kamis (07/05/2020).

Pasalnya, menurut Rocky kalau Luhut akan jadi saksi dan memberikan keterangannya kepada proses persidangan dan tidak mungkin diwakilkan.

Rocky menegaskan kekonyolan dalam persidangan tersebut selain karena kesaksian Luhut, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga akan menjadi Saksi dalam persidangan tersebut.

Menurut Rocky, Sri Mulyani harus menjadi saksi dalam persidangan tersebut Karena Menteri Keuangan tersebut dianggap Said Didu sudah ditekan Luhut untuk efisiensikan anggaran pemindahan Ibukota.

"Begitu proses hukum dimulai, yang saya bayangkan pertama Pak Luhut akan jadi saksi tuh untuk Said Didu. Kan tidak mungkin diwakili kan, karena dia yang melapor. Konyol kedua, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga harus jadi saksi.” paparnya.

Ahli Filsuf ini menyebutkan kalau persidangan tersebut juga bakal menjadi tertawaan seluruh masyarakat.

Pasalnya, ditengah pandemi corona tersebut dalam persidanhan akan terjadi perdebatan konyol antara kedua Menteri Jokowi Luhut dan Sri Mulyani.


“Ini tentu bakal mengundang tertawaan publik. Jadi orang-orang lagi sibuk benahi Covid-19, tapi ini dua menteri akan saling berdebat di persidangan,” ucapnya.

Sementara itu, Rocky Gerung menyatakan kalau kritik yang dilontarkan Said Didu kemarin merupakan bagian dari kebebasan berpendapat sehingga negara harus melindunginya.

“Padahal Said Didu adalah vitamin untuk konsep demokrasi. Jadi agak aneh itu akhirnya dilaporkan,” pungkasnya. (*)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: