logo
×

Rabu, 20 Mei 2020

Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye

Terciduk Tak Pakai Masker, 983 Warga Jakarta Dapat 'Hadiah' Rompi Oranye

DEMOKRASI.CO.ID - Sanksi tegas bagi para pelanggar pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta tak sekadar catatan di atas kertas.

Faktanya, ada 983 warga Jakarta di lima wilayah yang mendapat hukuman berupa sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.

Sanksi diberikan karena ratusan warga tersebut terjaring aparat Satpol PP melanggar ketentuan PSBB yaitu tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum.

"Sanksi sosial diberikan karena melanggar ketentuan PSBB yakni wajib menggunakan masker,” jelas Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin, Selasa (19/5).

Arifin menjelaskan, ratusan warga yang terjaring tersebut disuruh menyapu lokasi taman dengan memakai rompi oranye.

"Pemprov DKI berharap agar seluruh warga mentaati ketentuan PSBB,” imbuhnya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Selain memberikan sanksi kepada ratusan warga, Satpol PP juga menertibkan tempat usaha yang juga terbukti melanggar PSBB.

Arifin mengungkap data per Senin (18/5), terdapat 9.580 pelanggaran PSBB di DKI Jakarta dengan kategori Tempat Usaha (3.441), Pabrik (17), Kantor (31), Perorangan (6.091).

Berdasarkan kategori tersebut, teguran tertulis masih menjadi jenis tindakan terbanyak dengan jumlah 8.091.

"Terdapat denda segel untuk tempat usaha atau perusahaan ada 441, dan sebanyak 110 yang lebih memilih terkena denda,” ungkap Arifin.

Seperti diketahui, kerja sosial merupakan klausul hukuman dalam Peraturan Gubernur No 41/2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB.

Satpol PP telah mempersiapkan ‘kostum’ berwarna oranye untuk para pelanggar ketika menjalani hukuman membersihkan fasilitas umum. Seperti menyapu jalan, membersihkan taman, atau tempat-tempat umum lain.

Dijelaskan pula, para pelanggar PSBB perseorangan sebenarnya masih bisa memilih sanksi kerja sosial atau membayar denda.

Misalnya tak menggunakan masker, berkumpul lebih dari lima orang, atau berkendara melebihi kapasitas yang ditentukan oleh PSBB. Bisa saja membayar denda yang telah ditentukan Pergub, dan bebas dari sanksi kerja sosial.[rmol]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: