DEMOKRASI.CO.ID - Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI yang merupakan gabungan dari berbagai organisasi masyarakat (ormas) Islam menyampaikan sikap penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), Ustaz Yusuf Muhammad Martak yang juga dihadiri beberapa ormas Islam lainnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat pada Senin (22/6) kemarin.
“Kami yang bergabung dalam Aliansi Anti Komunis menyatakan. Satu, menolak RUU HIP dan mendesak pimpinan dan seluruh fraksi-fraksi di DPR RI menghentikan pembahasannya menjadi UU serta mendesak pimpinan DPR RI mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas," ucap Yusuf Martak.
Kedua, ANAK NKRI menyatakan mendukung penuh dan siap mengawal maklumat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dan MUI Provinsi se-Indonesia yang menolak RUU HIP.
"Tiga, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas inisiator dan konseptor RUU HIP serta memproses secara hukum pidana pihak-pihak yang berupaya mengganti Pancasila sebagai dasar negara dengan Trisila dan Ekasila," lanjut Yusuf.
Selanjutnya, mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan dan melaksanakan Pasal 107 a-e UU 27/1999 tentang KUHP.
Kemudian, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa dan memutuskan permohonan pembubaran partai politik dan sekaligus membatalkan ketentuan hanya pemerintah yang boleh membatalkan partai politik yang menjadi inisiator, konseptor RUU HIP sesuai dengan Pasal 40 dan Pasal 41 UU 2/2007 tentang Partai Politik Juncto UU 2/2011.
"Karena terbukti melakukan kegiatan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Peraturan Perundang-Undangan dan atau melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan dan keselamatan NKRI," tegas Yusuf.
Selanjutnya, mendesak DPR RI mendorong MK dan MPR untuk segera menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo jika tetap melanjutkan pembahasan RUU tersebut.
"Memberhentikan Presiden Joko Widodo apabila beri peluang atau akan mengubah Pancasila menjadi Trisila dan Ekasila serta membangun kerjasama dengan Partai Komunis China," jelasnya.
Ketujuh, ANAK NKRI menyatakan menolak kriminalisasi dan perlakuan yang dianggap tidak adil oleh aparat penegak hukum dengan menggunakan UU ITE terhadap ulama, tokoh masyarakat yang berseberangan dan menyampaikan saran serta kritik terhadap penguasa.
"Menyerukan para tokoh agama, tokoh masyarakat, aktivis yang setia pada NKRI dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai dan melawan gerakan Komunis gaya baru yang berusaha bangkit baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun melalui jalur kekuasaan," pungkasnya. []