logo
×

Kamis, 04 Juni 2020

Dana Haji Tidak Boleh Dialihfungsikan

Dana Haji Tidak Boleh Dialihfungsikan

DEMOKRASI.CO.ID - Pengelolaan dana haji menjadi isu sensitif setelah Kementerian Agama (Kemenag) membatalkan pemberangkatan jamaah haji 2020. Rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menempatkan dana haji untuk stabilisasi rupiah pun ramai diperbincangkan.

Ekonom Bank Permata Josua Pardede menilai, pada dasarnya dana haji tidak boleh dialihfungsikan untuk kebutuhan lain. Terutama untuk kebutuhan-kebutuhan yang bersifat bantuan atau pengeluaran lain. ’’Sebab, dana yang dihimpun itu berasal dari masyarakat yang ingin berangkat haji. Dengan begitu, risiko-risiko kehilangan dana harus diminimalkan,’’ kata Josua tadi malam (3/6).

Persoalan dana haji menjadi ramai karena pernyataan Kepala BPKH Anggito Abimanyu saat menggelar acara dengan jajaran Bank Indonesia (BI). Pada pertemuan itu, Anggito mengatakan bahwa BPKH menyimpan valas senilai USD 600 juta atau sekitar Rp 8,86 triliun. Jika haji tahun ini batal, dana itu akan digelontorkan untuk membantu penguatan nilai tukar rupiah.

Menurut Josua, maksud pernyataan BPKH terkait bantuan kepada Bank Indonesia adalah dalam bentuk menambah suplai USD di dalam negeri. Sebab, dana yang disiapkan BPKH untuk perjalanan haji tersimpan dalam mata uang USD. Dengan pembatalan tersebut, BPKH akan mengonversi beberapa porsi dana ke rupiah. ”Artinya, dengan kondisi itu, rupiah akan cenderung menguat terhadap USD. Secara tidak langsung BPKH membantu BI memperkuat rupiah,” jelasnya.

Penguatan tersebut akan membuka ruang lebih luas dalam memberikan likuiditas ke sistem perekonomian. Karena itu, konteks BPKH membantu BI terbatas dalam hal konversi USD kepada rupiah dalam jumlah yang cukup signifikan.

Ekonom senior Rizal Ramli menyindir pemerintah yang berencana menggunakan dana haji untuk memperkuat rupiah. Menurut dia, pemerintah seolah kehabisan akal memitigasi risiko akibat Covid-19. Khususnya untuk mengatasi pelemahan rupiah. ”Dana haji dipakai untuk support rupiah. Itu penggunaan berisiko. Orang-orang sudah ngerti arahnya ke mana,” ujar mantan menteri koordinator bidang kemaritiman itu.

Hingga kemarin, Anggito belum bersedia dimintai komentar soal pengelolaan dana haji. Saat ini dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 135 triliun. Dana itu berasal dari setoran awal pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta per jamaah.

Dana tersebut kemudian dikelola BPKH dengan beragam instrumen investasi. BPKH bahkan mulai menjajaki investasi di Arab Saudi terkait pelayanan haji. Tahun ini BPKH menargetkan investasi dana haji bisa menghasilkan Rp 7,5 triliun sampai Rp 8 triliun. Target itu lebih tinggi daripada capaian investasi tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 7,2 triliun.

Uang hasil pengelolaan dana haji tersebut digunakan untuk subsidi atau indirect cost ongkos haji. Dalam kesempatan lain, Anggito mengatakan bahwa BPKH menyiapkan anggaran Rp 6,2 triliun untuk subsidi haji. Dengan dana tersebut, rata-rata biaya haji yang dibayarkan jamaah tahun ini Rp 35 juta. Padahal, biaya riil haji mencapai Rp 70 juta.

Sementara itu, Kemenag menegaskan bahwa seluruh calon jamaah haji (CJH) yang sudah melunasi ongkos haji tahun ini dapat menarik uang pelunasannya. Besarannya berbeda-beda di setiap embarkasi. Uang pelunasan paling murah ada di embarkasi Aceh sebesar Rp 6.454.602/orang. Dan, biaya pelunasan tertinggi ada di embarkasi Makassar sebesar Rp 13.352.602/jamaah.

Calon jamaah yang tahun ini tidak jadi berangkat juga boleh tidak mengambil uang pelunasan itu. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Nizar Ali mengatakan, uang pelunasan yang tidak diambil jamaah akan dikelola BPKH. Dia menegaskan, pengelolaan itu akan disendirikan atau dipisahkan dengan pengelolaan setoran awal biaya haji. Meski, keduanya sama-sama dikelola BPKH.

’’Sesuai KMA No 494/2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan BPKH kepada jamaah haji,’’ jelasnya. Hasil manfaat itu akan diberikan kepada jamaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama haji 2021. Besaran hasil manfaat tentunya berbeda-beda, sesuai dengan nominal setoran pelunasan yang dibayar jamaah.

Kemenag sudah menyiapkan skema penarikan uang pelunasan haji. Dimulai dari permohonan jamaah kepada kantor Kemenag kabupaten dan kota. Sampai akhirnya BPKH menerbitkan surat perintah bayar (SPM) kepada bank penerima setoran (BPS). Setelah keluar SPM itu, uang setoran pelunasan ditransfer bank ke rekening jamaah.

Penyelenggara Haji Khusus

Beberapa pengusaha travel haji khusus (dulu disebut haji plus) menyayangkan pembatalan keberangkatan itu. Beberapa di antara mereka masih berharap ada kebijakan lain yang diambil pemerintah. ”Kalau kami ingin pemerintah bisa mengubah keputusannya. Apalagi, pengumuman resmi dari Arab Saudi sendiri belum keluar,” ujar Direktur Ihsana Tour Wahyu Nurhadi Widodo.

Pelaksanaan haji, jelas Wahyu, menjadi tumpuan akhir bagi pengusaha travel. Sebab, sejak akhir Februari lalu mereka tidak lagi melayani perjalanan umrah. Karena itu, mereka merasa kecewa dengan pembatalan haji. Apalagi, para pengusaha travel sudah melakukan banyak persiapan. ”Tiket sudah kami beli semua. Uang sudah kami serahkan ke maskapai,” ujar Direktur Lintas Darfiq Tour dan Travel Abdoel Adziem Mujib.

Soal jamaah yang sudah melunasi, memang pihaknya tidak mendapat banyak komplain. Utamanya soal pengembalian dana. Adziem mengatakan, kliennya memang memahami kondisi pandemi. Tidak banyak yang meminta uangnya kembali.

Adziem mengaku kesulitan jika harus mengembalikan dana jamaah. Sebab, dana itu sudah digunakan untuk membayar berbagai keperluan haji. ”Tiket pesawat sebenarnya bisa dikembalikan. Tapi butuh waktu hingga tiga bulan,” paparnya.

Meski keputusan Kemenag sudah final, masih ada harapan hal tersebut bisa diubah. ”Kalau memang berubah pikiran, itu malah bagus menurut kami. Kalau keberangkatan diubah, kekhawatiran kami malah makin mundur,” ujar Nurhadi.

Kemenag merespons tuntutan para travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Sebelumnya, para PIHK berharap Kemenag bersedia duduk bersama. Tujuannya adalah mencari solusi bersama atas potensi masalah akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji.

’’Nanti kita bicarakan bersama solusinya,’’ ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Arfi Hatim. Arfi tidak memberikan penjelasan lebih panjang terkait bentuk-bentuk solusinya. Sebab, Kemenag harus mendengar terlebih dahulu suara PIHK terkait potensi kerugian atau masalah yang akan timbul.

Menurut sumber di Kemenag, memang benar ada PIHK yang membuat kontrak jangka panjang untuk pelayanan haji khusus. Tetapi, meskipun kontrak itu bersifat jangka panjang, pembayarannya setiap tahun. PIHK tidak lantas membayar sewa hotel, misalnya, untuk lima atau bahkan sepuluh tahun ke depan. Penyedia hotel di Saudi tetap meminta dibayar setiap tahun sesuai musim haji.

Kabar tersebut dibenarkan Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Refiadi. ’’Pihak hotel di Saudi gak mau kontrak panjang dengan harga sekarang. Mereka mau harga selalu disesuaikan dengan tahun berjalan,’’ terangnya.

Bos travel Patuna itu mengatakan tahun ini sedianya akan memberangkatkan sekitar 620 jamaah beserta kru. Dia melakukan kontrak dengan penyedia layanan di Saudi hanya untuk tahun ini. Untuk tahun berikutnya, dibuat kontrak baru lagi. Skema itu lebih memudahkan. Sebab, pemesanan bisa disesuaikan dengan jumlah jamaah haji khusus yang berangkat.

Syam juga mengatakan, memang ada PIHK yang sudah membayar deposit untuk sewa layanan haji di Arab Saudi. ’’Deposit yang kami bayarkan ada yang bisa di-refund. Atau boleh menjadi deposit tahun (penyelenggaraan haji, Red) berikutnya,’’ katanya.

Secara asosiasi, dia mengatakan mendukung keputusan Kemenag untuk tidak memberangkatkan jamaah haji dengan visa di luar kuota resmi. Jika dalam praktiknya masih ada travel yang menjual visa mujamalah atau sejenisnya, risiko ditanggung PIHK masing-masing.

Meski demikian, dia menilai pembatalan haji oleh Kemenag kurang pas. Sebab, Komisi VIII DPR sebagai mitra Kemenag tidak dilibatkan. Padahal, menurut Syam, pembatalan penyelenggaraan haji harus dipayungi aturan setingkat peraturan pemerintah (PP). Saudi sendiri dikabarkan baru mengumumkan kepastian haji pada 8 Juni mendatang.

’’Kami Sapuhi selalu siap, walau harus menerima keputusan terpahit,’’ jelasnya. Sebab, Sapuhi beserta PIHK di bawahnya adalah mitra Kemenag. Terkait pembatalan, Syam mengatakan akan mengikuti ketentuan Kemenag. Biaya pelunasan jamaah haji khusus saat ini USD 4.000/jamaah.[jpc]
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: