logo
×

Selasa, 30 Juni 2020

Ini Pangkal Masalah yang Bikin Jack Boyd Lapian Jadi Tersangka

Ini Pangkal Masalah yang Bikin Jack Boyd Lapian Jadi Tersangka

DEMOKRASI.CO.ID - Jack Boyd Lapian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri.

Selain Jack, polisi juga menetapkan status tersangka kepada seorang wanita, Titi Sumawijaya Empel.

Penetapan tersebut didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis, pendiri Kaskus.

Dikutip dari detik.com, kasus ini bermula saat Titi mempolisikan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen pinjam-meminjam uang sebesar Rp15 miliar

Dalam proses utang-piutang tersebut, Titi menjaminkan sertifikat gedung di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang kini jadi tempat karaoke.

Disebutkan, dalam utang-piutang pada Desember 2018 itu, Titi hanya menerima Rp5 miliar dari DW yang disebut-sebut orang kepercayaan Andrew Darwis.

Dalam perjanjian, Titi diberi tenggat waktu hingga 13 tahun untuk mengembalikan pinjaman itu.

Namun sebulan kemudian, sertifikat yang dijaminkan Titi berubah menjadi bukan lagi atas namanya.

Andrew Darwis sendiri telah membantah tudingan itu dan mengaku tak mengenal Titi.

“Klien kami baru mengetahui nama tersebut sejak adanya laporan polisi dan orang tersebut tidak pernah meminjam uang kepada klien kami,” kata Abraham Srijaya, kuasa hukum Andrew, Selasa (17/9/2019).

Abraham mengatakan Andrew mengenal DW (David Wira) sejak pertengahan 2018.

Namun dia menegaskan DW bukan tangan kanan Andrew sebagaimana disebutkan oleh Titi dan kuasa hukumnya, Jack Boyd Lapian.

Abraham juga menyatakan bahwa kliennya tak mengetahui adanya pinjam-meminjam antara Titi.

“Klien kami sama sekali tidak mengetahui terkait adanya pinjam-meminjam yang melibatkan tanah dan bangunan yang dibeli dari Susanto Tjiputra,” jelasnya.

Atas pelaporan tersebut, Andrew merasa nama baiknya telah dicemarkan dan balik mempolisikan Titi dan Jack ke Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumajaya Empel sebagai tersangka.

Penetapan tersebut didasarkan atas laporan polisi nomor LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tertanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis.

Demikian disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/6/2020).

“Dari hasil gelar perkara tersebut diputuskan bahwa saudara JBL dan saudari TSE statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka,” kata Awi.

Awi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi.

Dua saksi di antaranya adalah saksi ahli bahasa dan pidana.

Dalam kasus ini, Jack Boyd Lapian dijerat Pasal 45 (3) juncto Pasal 27 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Sementara Titi dijerat Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

“Rencana para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020, dan surat panggilan sudah dikirimkan sejak tanggal 29 Juni 2020,” pungkas Awi.

Untuk diketahui, Jack Boyd Lapian dikenal sebagai Sekjen Cyber Indonesia.

Namanya kerap kali muncul sebagai pelapor terhadap sederet nama tokoh dari barisan oposisi pada pilpres lalu.

Di antaranya Rocky Gerung yang dipolisikan dalam kasus dugaan penodaan agama terkait pernyataan “kitab suci adalah fiksi”.

Selain Rocky, Jack juga tercatat pernah mempolisikan Fadli Zon, Ahmad Dhani, Ferdinand Hutahaean hingga Anies Baswedan.

(ruh/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: