logo
×

Senin, 29 Juni 2020

Jika Ada Reshuffle, Jaksa Agung ST Burhanuddin Yang Pertama Dicopot

Jika Ada Reshuffle, Jaksa Agung ST Burhanuddin Yang Pertama Dicopot


DEMOKRASI.CO.ID - Kinerja kabinet di tengan pandemik Covid-19 yang biasa-biasa saja membuat Presiden Joko Widodo marah. Kepala negara mengancam akan melakukan reshuffle bahkan bisa membubuarkan lembaga.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan, jika benar ada perombakan kabinet, yang harus diprioritaskan untuk diganti adalah Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai tidak mampu menuntaskan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan saat bertugas di Polres Bengkulu.

"Jaksa Agung sudah mengangkangi hukum, tidak patuh hukum, dan tidak memberi kepastian hukum dalam kasus pembunuhan di Bengkulu yang diduga dilakukan Novel Baswedan," kata Neta dalam keteranganya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (29/6).

Neta menjelaskan, dalam butir dua putusan majelis prapradilan PN Bengkulu No:02/PID.PRA/2016/PN Bgl tgl 4 April 2019 dinyatakan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan No:B.03/N.7.10/Ep.1/02/2016 tgl 22 Feb 2016 yang dikeluarkan kejaksaan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Namun, kata Neta, putusan majelis praperadilan tidak digubris dan dilaksanakan Jaksa Agung. Sebagai pimpinan kejaksaan, Jaksa Agung tidak memberikan contoh yang baik.

Jika hal ini dibiarkan, kepastian hukum semakin hilang di negeri ini," pungkasnya.

Selain Jaksa Agung, Neta beranggapan ada 12 menteri yang juga harus direshuffle. Akan ditulis pada berita berikutnya. (Rmol)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: