DEMOKRASI.CO.ID - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengeritik tuntutan jaksa kepada pelaku penyiaraman air keras kepada dirinya yang hanya dituntut 1 tahun penjara. Kedua pelaku itu adalah Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Dia menilai tuntutan jaksa itu cerminan carut-marut hukum di Indonesia selama ini.
“Hal ini sangat berbahaya karena peradilan yang dengan manipulatif, dengan hal-hal yang tidak beretika baik, apabila saya sebagai aparat penegak hukum berani diperlukan seperti itu, Bagaimana dengan masyarakat umum lainnya?” kata Novel dalam diskusi daring di Jakarta, Senin (15/6).
Novel mengaku tak mempermasalahkan tuntutan jaksa terhadap dua pelaku. Hanya saja, tuntutan itu menjadi catatan buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan dalam rangka mengecilkan, tapi ini bentuk kekhawatiran yang serius bahwa ini bentuk carut-marut dan kinerja hukum yang luar biasa buruk sekali,” ucap dia.
Novel menegaskan, terdapat banyak kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut. Mulai dari proses penyidikan hingga penuntutan.
Kejanggalan itu mulai dari upaya mengarahkan seolah-olah air yang disiarkan ke mukanya air aki dan upaya membuat opini seolah penyerang hanya 2 orang dengan motif pribadi.
Selain itu, ada upaya tidak menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui fakta sebenarnya di persidangan. Puncak kejanggalan itu adalah terdakwa hanya dituntut satu tahun penjara.
“Kalau cuma 1 tahun perkara selengkap itu, seekstrem itu, bagaimana dengan kasus penganiyaan lainnya. Belum lagi saya diserang karena melaksanakan tugas sebagai penyidik KPK, ini letak perlindungan negara yang abai,” ucap Novel. []