logo
×

Senin, 29 Juni 2020

Polri Beberkan Hasil Penyelidikan Pembakaran Bendera PDIP, Selangkah Lagi Terungkap

Polri Beberkan Hasil Penyelidikan Pembakaran Bendera PDIP, Selangkah Lagi Terungkap

DEMOKRASI.CO.ID - Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus pembakaran bendera PDIP di aksi penolakan RUU HIP di depen DPR pada Rabu (24/6).

Namun Argo tak membeberkan identitas para saksi yang dimintai keterangannya prihal kronologis kasus pembakaran bendera tersebut.

“Yang diperiksa (saksi) lebih dari lima orang,” kata Argo di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Manta Kabid Humas Polda Matro Jaya itu menyebut, pihaknya menangani kasus pembakaran tersebut secara transparan dan profesiaonal.

Bahkan, pihaknya juga berencana akan meminta keterangan dari beberapa saksi ahli. Tujuannya, untuk mengungkap siapa di balik pembakaran kasus tersebut.

“Kita lakukan secara profesional dan tranparan kita sampaikan semua kepada masyarakat. Nanti saksi ahli juga kita minta kita periksa,” jelasnya.

Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) resmi melaporkan aksi pembakaran bendera partainya di tengah-tengah aksi Persaudaraan Alumni (PA) 212 di depan gedung DPR RI, Jakarta beberapa waktu lalu. Laporan polisi itu pun juga sudah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/3.656/6/VI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan pelapor atas nama Ronny Berty Talapessy. Terlapor dalam hal ini tertulis masih dalam lidik.

Untuk Pasal yang dipersangkakan dalam laporan itu yaitu Pasal 160, 170, 156 KUHP. Laporan itu dibuat oleh DPD PDIP DKI Jakarta beserta tim kuasa hukumnya.

“Kami telah resmi melaporkan terkait dengan perusakan bendera partai PDI Perjuangan. Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP terkait tindak pidana kekerasan, perusakan terhadap barang berupa pembakaran bendera PDI Perjuangan dan atau penghasutan untuk menyatakan pernyataan permusuhan kebencian atau penghinaan terhadap golongan partai politik PDI Perjuangan,” ujar Wakil Ketua Bidang Polhukam DPD PDIP DKI Jakarta Ronny Talapessy, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6).

(fir/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: