logo
×

Senin, 22 Juni 2020

Rekam Jejak John Kei: Dunia Kekerasan, Masuk Penjara, Tobat, Kini Ditangkap Lagi

Rekam Jejak John Kei: Dunia Kekerasan, Masuk Penjara, Tobat, Kini Ditangkap Lagi

DEMOKRASI.CO.ID - John Kei diamankan Polda Metro Jaya terkait insiden penembakan di perumahan Green Lake City, Tangerang. Tak hanya itu, ia diduga ikut terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Raya Kresek, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat yang terjadi pada Minggu (22/6) kemarin. 

John Kei ditangkap bersama 24 orang lainnya di Kompleks Titian Indah Blok M, Kota Bekasi, pada Minggu malam. Bahkan, penangkapan mereka sempat diwarnai puluhan tembahan peringatan.

Saat markas mereka digeledah, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, khususnya senjata tajam.

Warga di sekitar Green Lake City, Karang Tengah dihebohkan dengan suara tembakan. Foto: Martono/kumparan

"Barang bukti 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah dan 2 buah stik bisbol," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (21/6). 

Nama John Refra alias John Kei mungkin tak lagi asing di telinga orang-orang di kawasan Jabodetabek. Ia juga pernah terlibat dalam kasus pembunuhan. 

Awal Mula Nama John Kei Dikenal Publik

Dari berbagai sumber, John Kei mulai dikenal sekitar tahun 1990-an. Bahkan, saat ia dipenjara akibat kekerasan yang dilakukannya, ia juga sempat berkelahi dengan sesama napi. 

Lalu pada 2004, ia diduga terlibat dalam pembunuhan seorang tokoh pemuda Maluku di Jakarta, Basri Jala Sangaji. Namun, John Kei tidak terbukti terlibat dalam pembunuh itu. 

Dia baru masuk penjara setelah dianggap terlibat dalam penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Agustus 2008. John Kei saat itu dipenjara bersama adiknya Tito Kei. 

Pembunuhan Bos Sanex Steel 

Yang paling diingat adalah kasus pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung yang membuat John Kei dipenjara. Ayung adalah bos Sanex Steel yang dibunuh Kei pada 26 Januari 2012. Saat ditemukan di sebuah hotel di Jakarta, korban tewas bersimbah darah dengan luka tusuk di pinggang, perut, hingga leher.

John Kei berhasil diamankan polisi lebih dari dua pekan setelah pembunuhan Ayung. Ia diamankan bersama delapan rekannya.

Saat itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Namun, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 16 tahun penjara. Ia pun lalu dieksekusi ke Rutan Salemba. 

Kala John Kei Tobat 

Pada 2014, John Kei dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Empat tahun berselang, John Kei memutuskan bertobat saat ditempatkan di lapas high risk Nusakambangan, usai terlibat perkelahian dengan napi lain. 

Dalam video berdurasi 2 menit 19 detik, tampak John Kei yang tangan dan kakinya diborgol menyatakan dirinya berubah setelah ditahan selama tiga bulan dalam Lapas High Risk Batu. John Kei adalah narapidana pertama yang mendekam dalam penjara dengan sistem keamanan tinggi itu. 

"Sistem high risk ini telah mengubah saya," kata John Kei dalam video tersebut. 

John juga menceritakan masa awalnya dalam Lapas High Risk Batu. Hari-hari pertamanya dipenuhi rasa kemarahan. Ancaman akan membunuh orang yang membawa ke penjara itu sempat pula diteriakkan. 

Tidak hanya itu, John Kei sempat berhalusinasi. Dia sempat mendengar bisikan agar bunuh diri. 

Namun, cahaya petunjuk membuat John Kei tersadar. Kesendiriannya dalam penjara membuatnya menjadi pribadi yang religius. 

"Di Lapas Batu saya temukan Tuhan, di Lapas (saya) menjadi manusia kembali," ucap dia.

Bebas Bersyarat 

Ia pun akhirnya bebas bersyarat pada 26 Desember 2019. Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (PAS) saat itu, Ade Kusmanto, membeberkan bebasnya John kei berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 yang dikeluarkan 23 Desember. 

"Benar narapidana atas nama John Refra alias John Kei bin Paulinus Refra telah bebas menjalani pembebasan bersyarat pada tanggal 26 Desember 2019," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (26/12/2019).

Seharusnya John Kei baru bebas pada 31 Maret 2025. Namun, ia mendapatkan pembebasan bersyarat tertanggal 26 Desember 2019 dengan masa percobaan yang akan berakhir pada 31 Maret 2026.

Selain itu, adanya jaminan kesanggupan dari keluarga atau wali yang diketahui lurah atau kepala desa yang menyatakan bahwa napi tidak akan melarikan diri atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum. 

Bergabung dengan PKPI 

John Kei dan Ninoy Karundeng bergabung dengan PKPI. Foto: Dok. Istimewa

Usai bebas, John Kei bergabung ke ke Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Kabar ini dibenarkan oleh relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, yang juga masuk PKPI bersamaan dengan dirinya.  

"Betul Bung John Kei diperkenalkan kepada para kader, simpatisan, dan pengurus PKPI," ucap Ninoy, Senin (20/1/2020). 

Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan lalu mengungkapkan alasan mengapa John Kei tertarik bergabung ke PKPI. 

"John Kei sejak muda telah mengidolakan tokoh Kopassus, Jenderal Purnawirawan TNI Profesor Doktor A.M. Hendropriyono, yang kebetulan adalah juga Dewan Pembina dan Kehormatan PKPI," jelas Verry. 

Kini Ditangkap Lagi 

Aparat kepolisian masih berjaga-jaga di lokasi penggerebekan anggota kelompok John Kei di Perum Titian Indah, Medan Satria, Kota Bekasi, Senin (22/6) dini hari. Foto: Pradita Kurniawan Syah/ANTARA

Namun, Minggu malam tadi John Kei harus kembali berurusan dengan hukum lantaran diduga terlibat dalam peristiwa keributan dan penganiayaan di Green Lake City. Sempat terdengar suara tembakan di perumahan tersebut secara berkali-kali.  

Tak lama berselang dari insiden penembakan itu, seorang warga juga menjadi korban bacok di Cengkareng hingga meninggal dunia.  

"Benar, dua orang diduga pelaku atas nama C dan JK (John Kei)," ucap Yusri. []
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: