
DEMOKRASI.CO.ID - Rhoma Irama tengah menjadi sorotan karena tetap menggelar konser di tengah pandemi Covid-19 di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6) kemarin.
Padahal, melalui akun media sosialnya, raja dangdut ini sudah menyatakan membatalkan konser bersama grup Soneta itu.
Sedianya, Rhoma Irama menggelar konser atas undangan dari warga pemilik hajat sunatan anaknya.
Kendati demikian, ayah penyanyi Ridho Rhoma menampik kedatangannya itu sengaja untuk konser.
Akan tetapi, ia beralasan bahwa dirinya hadir karena memenuhi undangan si empunya hajat.
Demikian disampaikan Rhoma Irama saat dihubungi wartawan, Senin (29/6/2020).
“Setelah kami nyatakan kami sepakati tidak ada soneta, tuan rumah menyatakan kepada saya bahwa sudah ada pelonggaran dari Kapolri dan Gubernur Jawa Barat, maka tetap melaksanakan hajatan itu,” katanya.
Buktinya, kata dia, dirinya datang tidak dengan grup Soneta.
“Saya bilang, Soneta tidak bisa tampil, belum betul-betul PSBB murni gitu,” sambungnya.
Akan tetapi, lanjutnya, peilik hajat tetap memintanya datang.
“‘Kalau gitu bang Haji kondangan aja deh’. Saya pun kondangan,” katanya.
Sesampainya di lokasi, ternyata ia sudah mendapati panggung, lengkap dengan alat musik dan sejumlah artis.
“Sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis tampil, ada musiknya,” ujarnya.
Selanjutnya, ia mengaku diminta untuk naik ke atas panggung oleh pemilik hajat dan penonton untuk memberikan tausiyah.
“Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah gitu. Tuan rumah minta, kan khitanan tuh, berikan tausyiah,” jelasnya.
Akan tetapi, setelah memberikan tausiyah, penonton saat itu juga memintanya bernyanyi.
“Setelah itu semua itu minta nyanyi ‘nyanyi nyanyi’. Saya pun nyanyi. Itu aja sih,” katanya.
Rhoma menuturkan, di atas panggung, dirinya hanya membawakan tiga lagu saja.
Selain itu, dirinya juga didampingi aparat dan menerapkan protokol Covid-19.
Atas kenekatan Rhoma Irama itu, Panglima Kodam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi mendatangi Kantor Bupati Bogor.
Kedatangan keduanya itu tidak lain untuk membahas konser Rhoma Irama di Pamijahan.
“Saya datang ke sini untuk memberikan dukungan kepada Gugus Tugas Kabupaten Bogor,” ujar Pangdam, Senin (29/6).
Sementara, Bupati Bogor Ade Yasin mengaku kecewa karena Rhoma Irama sudah ingkar janji. Ia pun memastikan, tindakan tegas akan diambil terkait ingkarnya si raja dangdut itu.
“Gugus Tugas akan mengambil langkah tegas, karena khawatir hal tersebut menjadi preseden buruk bagi masyarakat lainnya,” ujar Ade.
Ia menyatakan, pelarangan penyelenggaraan konser seperti itu di tengah wabah Covid-19, jelas-jelas dilarang.
Itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020, yang mengatur berbagai macam ruang lingkup.
Yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).
Apalagi, tegas Ade Yasin, Kecamatan Pamijahan adalah salah satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang berstatus zona merah.
Berdasarkan catatan, di wilayah tersebut, terdapat satu pasien Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif.
(ruh/pojoksatu)