DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah tidak boleh sekadar memberi subsidi pada setiap pihak yang hendak menjalankan tes corona, baik rapid test maupun swab test.
Begitu tegas mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu menanggapi pernyataan Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon.
Jansen Sitindaon sebelumnya menyoroti perjalanan orang di saat fase new normal yang sudah mulai ramai. Di mana perjalanan antar wilayah itu turut mensyaratkan kepemilikan hasil tes corona.
Namun demikian, harga tes ini bervariasi di rumah sakit dan tidak memiliki standar yang jelas. Dia meminta agar ada standarisasi yang jelas sehingga tidak menyulitkan rakyat.
“Rapid berlaku 3 hari. Swab 7 hari. Habis itu test lagi. Harga standard rapid/swab ini dibuat Kemenkes biar mengikat untuk semua. Biar tidak jadi komersialisasi,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Senin (22/6).
Jansen Sitindaon tidak mau ada pihak-pihak yang justru mencari keuntungan di tengah pandemik.
Selain itu, dia juga mempertanyakan kontribusi pemerintah dalam mencegah sebaran corona ini. Sebab seharusnya, kata dia, pemerintah sudah memberi subsidi untuk biaya tes corona. Ini mengingat Perppu Corona telah disahkan DPR dan kini menjadi UU 2/2020.
“Pemerintah subsidi tidak rapid/swab ini? Perppu kan udah kita sahkan,” tegasnya.
Sementara itu, Said Didu menilai bahwa kedua tes tersebut harusnya digelar secara gratis. Ini lantaran pemerintah telah menambah utang hingga Rp 1.038 triliun di tahun ini. Di mana mayoritas dana tersebut untuk penanganan corona.
“Harusnya gratis. Kan tahun ini akan menambah utang Ro 1.038 triliun dan untuk Covic-19 dananya Rp 667 trilyun,” ujarnya di akun Twitter pribadi. []