
DEMOKRASI.CO.ID - Polda Metro Jaya telah meringkus 39 pelaku kelompok John Kei yang ikut terlibat dalam kasus penyerangan di Green Lake City, Kota Tangerang dan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. 39 para pelaku itu telah resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari 39 pelaku yang sudah diamankan, empat tersangka menyerahkan diri yakni T yang menyerahkan diri ke Markas Polres Kota Depok, kemudian MAN, PM alias O, dan ARK alias G.
“Sudah 39 kita amankan kasus penyerangan Nus Key. Empatnya menyerahkab diri,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Dari para pelaku, dua tersangka lainnya berinial M dan TH diamankan barang bukti senjata api. Dengan begitu, total jumlah barang bukti senpi yang diamankan ada dua.
Diduga senpi tersebut digunakan para pelaku untuk melakukan penembakan terhadap korban ojol termasuk kepada anak buah Nus Key yang meninggal.
“A inisial M, dan JR kita temukan pucuk senpi merek barita dengan empat peluru. Pengakuan JR senpi itu milik M. Kemudian kita amankan inisial TH. dilakukan penggeledahan di kediamanannya kita temukaan senpi jenis air sofgan,” tandas Yusri.
Namun, kata Yusri, hingga saat ini masih ada 8 DPO anak buah John Kei yang masi diburu petugas.
“Total semuanya ada 47, dan DPO masi ada 8 lagi,” ungkapnyan.
Sebelumnya diberitakan, penyerangan dilakukan anak buah John Kei di dua lokasi berbeda, yakni kawasan Green Lake City di Cipondoh, Kota Tangerang; dan daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (21/6) siang.
Penyerangan dilakukan karena kekecewaan John Kei atas persoalan pembagian uang hasil penjualan tanah
Saat menyerang kawasan Green Lake City, anak buah John Kei tak segan melepaskan tujuh kali tembakan, merusak gerbang perumahan, dan mengacak-acak rumah Nus Kei.
Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.
Sementara itu, penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.
Polisi kemudian menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.
Polisi menyita sejumlah barang bukti di markas kelompok John Kei di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.
Kini, John Kei bersama anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(fir/pojoksatu)