DEMOKRASI.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta para gubernur di Indonesia untuk tidak mengeluarkan izin baru sektor pertambangan mineral dan batubara.
Ketentuan tersebut disampaikan setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU Nomor 4 Tahun 2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) resmi disahkan DPR RI.
UU Minerba yang diundangkan pada 10 Juni 2020 itu nantinya bakal dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Minerba tersebut, saat ini, sedang dalam proses penyusunan.
Namun, kewenangan UU Minerba tersebut tidak berlaku untuk daerah istimewa dan wilayah yang memiliki peraturan khusus. Salah satunya Provinsi Aceh.
Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir mengatakan, pengelolaan sumber daya alam (SDA) di Aceh, termasuk mineral dan batubara, diatur dalam Pasal 156 UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Karena Aceh memiliki aturan khusus terkait Minerba, seperti yang diatur dalam UUPA, maka UU terbaru itu tidak berlaku untuk Aceh.
“UU Minerba baru itu secara otomatis tidak berlaku untuk Aceh,” kata Irpannusir, Senin (22/6), dikutip Kantor Berita RMOLAceh.
Pada pasal 173A UU 3 Tahun 2020 tentang Minerba, lanjut Irpannusir, kebijakan tersebut juga berlaku bagi daerah khusus seperti Aceh, sepanjang tidak diatur dalam undang-undang kekhususannya. Tetapi, UUPA sudah mengatur tentang pengelolaan SDA Aceh.
“Artinya, Aceh masih mengelola SDA secara penuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni UUPA,” ujar Irpan.
Komisi II DPRA, sambung Irpan, mendukung sepenuhnya kebijakan dari Pemerintah Pusat karena telah melakukan penyesuaian dengan UUPA terkait pengelolaan SDA. Pihaknya juga mendukung langkah baik Pemerintah Aceh yang sejak awal sudah mengingatkan Pemerintah Pusat bahwa Aceh memiliki peraturan khusus.
“Ada surat yang dikirimkan oleh Gubernur Aceh pada Mei 2020 perihal pengelolaan minerba di Aceh. Surat itu ditujukan kepada Mendagri sebelum lahirnya UU 3 tahun 2020 tersebut, dan ditembuskan ke Presiden,” kata Irpan.
Hal senada disampaikan Kepala Dinas ESDM Aceh, Mahdinur. Dia mengapresiasi Pemerintah Pusat karena memasukkan pasal 173A yang memperhatikan kekhususan Aceh. Artinya, UU Minerba itu tidak melangkahi UUPA.
“Karena di dalam pasal tersebut jelas disebutkan bahwa satu provinsi mempunyai kewenangan khusus tentang SDA termasuk Minerba, maka UU Nomor 3 Tahun 2020 itu tidak berlaku untuk Aceh. Ini sudah kita kaji dengan Biro Hukum (Pemerintah Aceh),” kata Mahdinur.
Mahdinur juga menjelaskan, dalam konteks kewenangan, Aceh memang tidak mengikuti UU Minerba tersebut. Tetapi mengenai norma standar prosedur, Aceh tetap berpedoman pada UU Nomor 3 Tahun 2020 itu.
“Kalau norma prosedur kita ikut UU Minerba, misal bagaimana menerbitkan izin, itu kita ikut bagaimana diatur di sini. Tetapi kalau kewenangan menerbitkan izin itu ada di provinsi,” kata Mahdinur. (Rmol)