DEMOKRASI.CO.ID - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat mengeluarkan surat edaran (SE) pembatasan jam kerja menjadi dua gelombang. Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto pun mendukung aturan tersebut.
"Yang pertama tentunya Pemerintah Kota Bekasi sangat mendukung rencana untuk melakukan pembagian shifting terhadap jam kerja ini tentunya harus diimplementasikan," kata Tri ketika ditemui di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Senin (15/6/2020).
Tri mengaku telah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait aturan jam kerja 2 gelombang bagi para pekerja di Bekasi. Menurutnya, usulan dua gelombang itu akan lebih efektif menghindari adanya antrean.
"Saya kira apa yang sudah dirumuskan bahwa ada perbedaan selama 3 jam itu akan lebih efektif lagi di dalam rangka menghindari terjadinya antrean yang ada, jadi kita mendukung," tuturnya.
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pusat kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terkait COVID-19. SE kali ini mengatur soal jam kerja menjadi 2 gelombang untuk wilayah Jabodetabek. Jam kerja ini diharapkan bakal menjadi solusi kepadatan di transportasi umum.
"Di dalam SE tersebut akan dibagi menjadi 2 tahapan awal mulai kerja dan tentunya akan berimplikasi pada akhir jam kerja. Kita berharap seluruh institusi yang mempekerjakan ASN, BUMN maupun swasta akan menggunakan 2 tahapan," jelas Yuri.
"Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB," sebut Yuri.(dtk)