logo
×

Rabu, 08 Juli 2020

Anggaran Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Baru Terserap 5,12 Persen

Anggaran Kesehatan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Baru Terserap 5,12 Persen

DEMOKRASI.CO.ID - Anggaran kesehatan untuk penanganan pandemi Covid-19 baru terserap 5,12 persen atau setara dengan Rp 4,48 triliun dari total anggaran Rp 87,55 triliun.

lambatnya serapan anggaran kesehatan dalam penanggulangan Covid-19, dijelaskan Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu Kunta Wibawa Dasa Nugraha, dikarenakan keterlambatan proses klaim pencairan insentif tenaga kesehatan hingga biaya perawatan.

Meski begitu, pemerintah telah sepakat untuk melonggarkan aturan pencairan anggaran kesehatan yang sebelumnya membutuhkan proses sangat panjang.

“Percepatan sudah dilakukan, melalui Permenkes sudah keluar. Lalu ada PMK untuk menentukan berapa per daerah, nanti perkiraan jumlah tenaga kesehatan yang mendapat insentif, dan biaya rumah sakit sudah ada uang muka,” ujarnya dilansir dari JawaPos.com.

Lebih lanjut, Kunta menuturkan, uang muka tersebut sebagai salah satu terobosan yang dilakukan. Sehingga penyelesaian dokumen bisa dilakukan setelahnya.

“Sehingga klaim bisa dibayar. Uang muka dokumennya bisa sambil berjalan,” imbuhnya.

Selain itu, disampaikan juga untuk klaster gugus tugas yang dikomandoi BNPB sudah terserap sekitar Rp 2,9 triliun dari total Rp 3,5 triliun. Lalu insentif tenaga kesehatan sudah terserap Rp 1,4 triliun, sementara sisanya masih sangat rendah.

“Intinya percepatannya sudah lebih baik, yang kita dorong sekarang insentif tenaga medis,” ungkapnya.

Sebagai informasi, dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN), anggaran untuk pos kesehatan dialokasikan sebesar Rp 87,55 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan kembali untuk tiga klaster, yaitu kepada gugus tugas di bawah BNPB sebesar RP 3,5 triliun yang ditujukan untuk pengadaan APD, alat kesehatan, test kit, klaim biaya perawatan, mobilisasi dari logistik, karantina dan pemulangan WNI di luar negeri.

Klaster selanjutnya, tambahan belanja stimulus sebesar Rp 75 triliun. Anggaran itu untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya.

Sementara klaster ketiga adalah insentif perpajakan sebesar Rp 9,05 triliun, anggarannya untuk pembebasan PPh Pasal 23 termasuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan PPN DTP, dan pembebasan bea masuk impor. (jpc/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: