logo
×

Selasa, 07 Juli 2020

Benarkah MA Batalkan Penetapan Jokowi Jadi Presiden? Ini Salinan Putusannya

Benarkah MA Batalkan Penetapan Jokowi Jadi Presiden? Ini Salinan Putusannya

DEMOKRASI.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Rachmawati Soekarnoputri cs terhadap Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

MA menilai pasal tersebut dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Namun beredar di media sosial bahwa MA membatalkan penetapan Jokowi sebagai calon presiden terpilih.

“Info A1. Ada putusan MA yg membatalkan kemenangan @Jokowi pada 28/10/2019 tapi baru diumumkan ke publik 3 Juli 2020. Isi keputusan Kemenangan Jokowi tidak memenuhi syarat sebagaimana di atur dlm UUD 45/2002 maupun UU Pemilu 7/2017. Akankah ini menjadi gempar?,” kata pemilik akun @kafiradikalis, Selasa (7/7/2020).

Dari penelusuran Pojoksatu.id di laman putusan.mahkamahagung.go.id, tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa MA membatalkan kemenangan Jokowi.

Putusan MA Nomor 44 P/HUM/2019 itu berisi 6 poin, yakni:

1. Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian;

2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4. Menyatakan Permohonan Para Pemohon untuk selebihnya tidak diterima;

5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;

6. Menghukum Termohon membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, putusan tersebut tidak berlaku surut karena ada azas legalitas.

Selengkapnya baca salinan putusan MA dengan mengklik link di bawah ini:

Putusan Mahkamah Agung tentang Penetapan Calon Presiden Terpilih

(one/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: