logo
×

Selasa, 14 Juli 2020

Cuitan Surya Anta Diblokir, Menkominfo Tunjuk Hidung Twitter

Cuitan Surya Anta Diblokir, Menkominfo Tunjuk Hidung Twitter

DEMOKRASI.CO.ID - Cuitan bekas tahanan politik (Tapol) Papua Surya Anta soal kondisi Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dihapus oleh Twitter. Cuitan pertama dalam utas (thread) yang menceritakan kondisi Rutan Salemba tiba-tiba menghilang.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate melemparkan kebijakan penghapusan tersebut ke Twitter.

"Terkait kebijakan Twitter silahkan ditanyakan pada Twitter, saya bukan juru bicara atau humas Twitter," kata Johnny kepada CNNIndonesia.com, Selasa (14/7).

Saat ditanya soal apakah pemerintah memerintahkan Twitter untuk menghapus konten Surya, Johnny tak berkomentar.

CNNIndonesia.com juga bertanya ke Twitter apakah pemblokiran dilakukan secara mandiri karena melanggar pedoman komunitas atau pemerintah memerintahkan Twitter untuk menghapus cuitan Surya.

Namun, Twitter bungkam soal cuitan Surya Anta yang hilang usai membongkar carut marut di Rutan Salemba, mulai dari narkoba yang bebas dijual beli hingga biaya sewa kamar fantastis bagi penghuni Rutan yang kaya. 

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan jika suatu konten dianggap melanggar peraturan yang tertuang dalam UU ITE atau UU terkait lainnya, maka pemblokiran dilakukan oleh platform digital.

"Jika berada pada platform digital maka proses take down melalui mekanisme pada platform digital tersebut dan terhadap konten yang melanggar UU tidak tertutup kemungkinan dilakukan penegakan hukum oleh Polri (Bareskrim)," ujar Johnny.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap enam tahanan politik Papua, Surya Anta Cs.Surya Anta.

 (Foto: CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)

Ia mengatakan pemblokiran atau penghapusan konten akan terjadi apabila konten tersebut melanggar UU ITE atau UU terkait lainnya beserta peraturan turunannya. Ia juga menegaskan pemblokiran tidak menyasar pada orang perorangan atau pribadi per pribadi namun atas dasar substansi konten yang dimaksud

"Kami harapkan agar konten yang disampaikan melalui media digital maupun media lainnya selalu mengacu pada UU dan Peraturan yang berlaku di Indonesia," tutur Johnny.

Di sisi lain, Johnny mengimbau agar masyarakat tetap memiliki tanggung jawab saat berekspresi di ruang virtual atau media sosial.

"Kebebasan berpendapat perlu dilakukan dengan cara yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan UU dan Peraturan yang terkait. Kedewasaan dalam berekspresi dan kemukakan pendapat menjadi harapan masyarakat di era keterbukaan seperti sekarang ini," tutur Johnny.

Sebelumnya dalam utas, Surya Anta menceritakan rumitnya birokrasi bagi para narapidana untuk mendapatkan haknya seperti mengajukan proses pembebasan bersyarat dan asimilasi. Dia menceritakan itu saat masih mendekam di Rutan Salemba, Jakarta sejak Agustus 2019 lalu.

Di hari pertama masuk Rutan Salemba, ia bersama rekan-rekannya langsung mengalami pemalakan dari tahanan lama. Angkanya bervariasi, ia dipalak sebesar Rp1 juta. Sementara rekannya lain dimintai uang sebesar Rp3 juta.

Kebobrokan rutan lainnya yang diungkap Surya mulai dari jual beli narkotika, jumlah tahanan yang melebihi kapasitas rutan, praktik jual beli kamar, hingga makanan yang memprihatinkan.(Cnn)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: