logo
×

Selasa, 07 Juli 2020

Demokrat Mendadak Bela Jokowi, Ungkap Data Pemenang Pilpres 2019

Demokrat Mendadak Bela Jokowi, Ungkap Data Pemenang Pilpres 2019

DEMOKRASI.CO.ID - Wakil Sekretaris Jenderal (Waswkjen) Partai Demokrat Jansen Sitindaon biasanya bersuara keras kepada pemerintah Jokowi. Namun kali ini Jansen mendadak membela mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Melalui akun Twitternya, @jansen_jsp menegaskan Jokowi sah menjadi pemenang Pilpres 2019 berdasarkan Pasal 6A UUD 1945.

Pernyataan itu disampaikan Jansen menyusul adanya polemik Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017.

Jansen menegaskan Pasal 6A UUD 1945 mengatur tentang pemenang Pilpres berdasarkan sebaran wilayah.

“Pasal itu soal syarat kemenangan berdasar sebaran wilayah. Agar siapapun yg terpilih benar² jd Presiden NKRI. Bukan sekedar Presiden Pulau Jawa, Sumatera atau lainnya. Itulah “original intent” (niat asli) pembuat UUD Pasal 6A. Jd mau 2 pasang atau lebih harusnya tetap begitu,” kata Jansen, Selasa (7/7/2020).

Pasal 6A UUD berbunyi: Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

“Rumus Konstitusinya di Pasal 6A ayat 3 UUD. Bisa dilantik jika: “mendapat 50% lebih suara dan mendapat minimum 20% suara di lebih setengah jumlah Propinsi di Indonesia”. Jumlah Propinsi kita 34. Maka lebih dr setengahnya: 18. Jd suaranya harus ada minimum 20% di 18 Propinsi,” beber Jansen.

Jansen kemudian membeberkan data perolehan suara Jokowi dan Prabowo pada Pilpres 2019 lalu.

Ia menyebut perolehan suara Jokowi di bawah 20 persen hanya terjadi di dua provinsi, yakni Sumatera Barat 14,08% dan Aceh 14,4%. Sementara di 32 propinsi, perolehan suara Jokowi di atas 20 persen.

Sedangkan perolehan suara Prabowo di bawah 20 persen terjadi di tiga provinsi, yakni Bali 8,32%, Papua 9,34%, dan NTT 11,43%. Prabowo mendapatkan suara di atas 20 persen di 31 propinsi.

“Pak @jokowi mendapat suara nasional 55,5%. Jadi syarat 50%+1 terpenuhi. Mendapat suara minimal 20% yg tersebar di 18 Propinsi juga terpenuhi. Krn suaranya 20% ini malah ada di 32 Propinsi,” kata Jansen.

“Jd berdasarkan syarat² di Pasal 6A UUD itu sah pak @jokowi sbg pemenang Pilpres 2019,” pungkas Jansen Sitindaon. (one/pojoksatu)
Follow
Terkoneksi dengan berbagai Sosial Media kami agar tetap terhubung dan mengetahui Informasi terkini.
Jangan Lupa Subscribe YouTube DEMOKRASI News: